Photo : Pelaku saat diamankan Petugas.
Radar Sriwijaya (OKI),- Setelah sempat menjadi buronan polisi selama kurang lebih dua tahun, AM (32) seorang penipu dengan modus menggandakan uang dan menarik barang ghaib diringkus oleh jajaran Polsek Lempuing.
Pelaku yang merupakan warga Desa Mekar Jaya Lempuing, ini diringkus polisi di kediaman orang tua pelaku karena telah terlibat penipuan hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 71 juta.
“Setelah keberadaannya diketahui, Kapolsek Lempuing AKP Darmanson bersama Kanit Reskrim Ipda M Indra dan tim opsnal Polsek Lempuing, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bersembunyi dirumah orang tuanya,” ujar Kapolres OKI, AKBP Alamsyah P melalui Humas Polres OKI, AKP Iryansyah, Sabtu (25/7/2020).
Masih katanya, pada saat akan ditangkap pelaku berusaha kabur lewat belakang pintu rumah orang tuanya.
“Namun karena posisi rumah sudah dikepung, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” bebernya.
Kronologis penipuan yang dilakukan pelaku terhadap Ujang Habudin (39), warga Desa Sritunggal, Kecamatan Way Bahuga, Kabupaten Way Kanan Lampung. Sekira bulan Agustus tahun 2018, korban bertandang ke rumah adiknya, di Desa Sindang Sari Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI. Lalu korban berkenalan dengan pelaku di rumah di tempat adiknya tersebut.
Berselang beberawa minggu kemudian pelaku menawarkan kepada korban bahwa pelaku bisa menarik barang gaib dari dalam tanah dan mampu menarik uang tunai dalam jumlah yang banyak (menggandakan uang), dengan modus harus membeli media supranatural berupa minyak delima dan benalu di atas bambu.
Tergiur bujukan pelaku sekira bulan September 2018, korban memberikan sejumlah uang cash kepada pelaku sebanyak 26 juta, kemudan via transfer sebesar Rp45 juta. Namun setelah uang diberikan, apa yg dijanjikan pelaku tidak ada hasilnya, bahkan pelaku sulit dihubungi. Merasa tertipu, akhirnya korban melapor ke Polsek Lempuing.(mal)