photo : Advokat Aulia Azis Al Haqqi, SH dan Subrata, SH memperlihatkan surat somasi yang dilayangkan ke PT Truba Jaya Engineeri.
Radar Sriwijaya (OKI),- Kantor Hukum Prasaja Nusantara Law Firm yang beralamat di Jalan Sultan Moh Mansyur Simpang PDAM Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang melayangkan Somasi kepada PT Truba Jaya Enginering yang beralamat di Pasar minggu jakarta selatan.
Surat Somasi 1, 2 dan 3 dengan Nomor : 086/ PN-SK/VII/ 2020 tertanggal 27 juli 2020 tersebut menindaklanjuti surat kuasa yang diberikan oleh 6 orang warga yang mengaku karyawan kontrak PT Truba Jaya Engineerin yang beroperasi di Kota Pekan baru Provinsi Riau yang beralamat di JLn. Pramuka Limbungan Pekan Baru Provinsi Riau tempat mereka dulunya bekerja.
Keenam orang tersebut antara lain, Andika (37), Tarjun Wahyu (32), Febri MR (37), M Taruna Putra (25), Eno Sopiandi (23) dan Wawan (31) kesemuanya merupakan warga Kecamatan SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel)
Aulia Aziz Al Haqqi SH dan Subrata SH selaku kuasa hukum keenam karyawan tersebut mengatakan, Merujuk fakta, diketahui bahwa semua Klien mereka tersebut merupakan Karyawan Kontrak di PT. Truba Jaya Engineerin yang beroperasi di Kota Pekan Barn Provinsi Kepulauan Riau yang beralamat di JLn. Pramuka Limbungan Pekan Baru Provinsi Kepulauan Riau.
“Bahwa selama bekerja di PT. Truba Jaya Engineerin yang beroperasi di Kota Pekan Baru Provinsi Kepulauan Riau tersebut semua klien kami ini belum menerima gaji sepeserpun dari PT. Truba Jaya Engineerin sehingga kami selaku kuasa hukum Klien kami menduga ada unsur penggelapan dan penipuan terhadap klien kami, karena Klien kami hanya menerima Slip Gaji fiktif, karena saat di cek di Rekening masing-masing dari pada Klien kami ini tidak ada Transferan dari Pihak Perusahuan PT. Truba Jaya Engineerin yang hal tersebut sangat merugikan Klien kami.” Katanya kepada wartawan, Senin (27/7/2020)
Menurut Azis, tindakan pimpinan dari PT. Truba Jaya Engineerin yang tidak membayar sepeserpun gaji klien mereka merupakan tindakan melawan hukum sehingganya dapat diklasifikasikan dengan dugaan penipuan atau penggelapan terhadap klien nya.
“Karena gaji tersebut adalah hak yang wajib diterima oleh Klien kami atas hasil kerjanya di PT. Truba Jaya Engineerin tersebut. Oleh karena itu demi hukum, kami akan segera melaporkan pimpinan dari PT. Truba Jaya Engineerin ke pihak kepolisian, dalam hal ini, Polda Metrojaya, Polda Riau atau Polda Sumatera Selatan.” Tukasnya.
Namun demikian, sambungnya, sebelum membuat Laporan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, pihaknya memberi kesempatan kepada PT. Truba Jaya Engineerin untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
“Yaitu dengan cara segera membayar gaji semua Klien kami secara tunai dan sekaligus, dalam waktu 7 hari terhitung sejak tanggal surat ini, atau paling lambat tanggal 03 Agustus 2020. Pembayaran dilakukan kepada klien kami sesuai dengan perincian masing-masing, jika tidak maka kami akan menempuh jalur hukum.” Tandasnya.
Azis merincikan, untuk klien atas nama Wawan, Penggajian Periode 26/02/2020-25/03/2020 dan 26/03/2020 -25/04/2020 dengan perincian terlampir, maka yang harus diterima oleh Wawan adalah sebesar Rp. 4.957.030,( empat juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tiga puluh rupiah).
Kemudian atas nama Andika, berdasarkan Slip Penggajian Periode 26/02/202025/03/2020 dan 26/03/2020-25/04/2020 dengan perincian terlampir, maka yang hams diterima oleh Andika adalah sebesar Rp. 11.074.091.
Selanjutnya, atas nama Tarjun Wahyu, berdasarkan Slip Penggajian Periode26/02/2020-25/o3/2020 dan 26/03/2020 -25/04/2020 dengan perincian terlampir, maka yang harus diterima oleh Tarjun Wahyu adalah sebesar Rp. 11.521.311.
Selanjutnya Atas Nama Pebri MR, berdasarkan Slip Penggajian Periode 26/02/2020-25/03/2020 dan 26/03/2020 -25/04/2020 dengan perincian terlampir, maka yang harus diterima oleh Febri adalah sebesar Rp. 11.821.271.
Lalu atas nama M Taruna Putra, berdasarkan Slip Penggajian Periode 26/02/2020-25/03/2020 dan 26/03/2020 -25/04/2020 dengan perincian terlampir, make yang harus diterimanya adalah sebesar Rp. 7.105.319.
Serta atasnama Eno Sopiandi berdasarkan Slip Penggajian Periode 26/02/2020-25/03/2020 dan 26/03/2020 -25/04/2020 dengan perincian terlampir, maka yang diterima sebesar Rp. 5.341.450.
Sementara itu Manajemen PT Truba Jaya Engineeri belum berhasil dikonfirmasi perihal adanya somasi tersebut. (mal)