Heboh, Warga Tanjung Lubuk OKI Klaim Miliki Surat Utang Negara Tahun 1947

Photo : surat atau tanda terima

Radar Sriwijaya (OKI), – Harun Djakfar yang merupakan warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan ini mengklaim miliki secarik kertas diduga merupakan surat pinjaman utang piutang yang dibuat pada tahun 1947.

Uniknya, isi dalam surat ini mengandung perjanjian pinjaman uang sebesar Rp1.500 oleh Negara Republik Indonesia (RI) kepada H. Djakfar, kakek dari pria yang tinggal di desa perbatasan antara Kabupaten OKI dan OKU Timur tersebut.

“Ini yang tadi saya bilang, surat berupa utang Negara Republik Indonesia kepada kakek saya di tahun 1947,” kata Harun Djakfar, sambil menunjukkan secarik kertas yang telah di laminating (dilapisi plastic -red), Rabu (19/8/2020).

Dihadapan wartawan, Harun Djakfar, cucu dari pemilik surat perjanjian utang negara tersebut membacakan isi surat yang diduga merupakan perjanjian pinjaman uang oleh Negara Republik Indonesia kepada kakeknya.

“Telah terima dari nama H. Jakfar Dusun Tanjung Baru Mg Bengkulah Kewedanaan Komering Ilir uang pinjaman kepada Pemerintah Republik Indonesia sejumlah Rp1.500 (seribu lima ratus rupiah), yang mana telah memenuhi surat perintah d.d Komandan Resimen Brigader Garuda tahun 10-11-1947. Disahkan dan disaksikan oleh Pasirah Marga Bengkulah Ismail Kj dan Kol.Paisol,” kata Harun.

Sesuai isi surat ini, menurut Harun Djakfar, kemungkinan kala itu uang tersebut dipinjam langsung oleh Keresidenan Palembang untuk keperluan pemerintah.

“Ya, mungkin waktu itu kan masih musim penjajahan, bisa jadi akibat keuangan yang menipis. Maka Presiden Sukarno memerintahkan kepada Keresidenan Palembang untuk sementara waktu meminjam uang ke rakyat Sumatera Selatan,” ujar Harun.

“Dan salah satunya kakek saya, H. Jakfar, yang kala itu saudagar dari Marga Bengkulah ikut meminjamkan uangnya sejumlah Rp1.500,” tandas Harun memperkirakan kejadian sejarah utang tersebut.

Diakui Harun, penemuan surat tersebut tidak disengaja, setelah berpuluh – puluh tahun tersimpan rapi dalam guci di loteng rumahnya.

“Pertama itu yang menemukan adik saya sekira tahun 2014, waktu itu dia naik ke atap (loteng) rumah dan menemukan ada beberapa peti tua yang masih terkunci dan satu buah guci,” ungkap Harun

Setelah dibuka ketiga peti dan guci, lanjut Harun, ditemukanlah tumpukan kertas peninggalan kakek yang sebagian besar sudah posisi tidak utuh.

“Setelah dibaca satu persatu, kami kaget menemukan surat perjanjian pinjaman ini. Apalagi isinya mengenai pinjaman oleh negara,” tukas Harun.

Harun Djakfar saat membacakan isi secarik kertas yang diduga surat perjanjian utang negara terhadap kakeknya.

Mengetahui surat tersebut cukup berharga dan sebagai bukti sejarah, lanjut Harun Lagi, kemudian langsung kami lapisi kertas itu dengan lapisan tebal (keras), kemudian disimpan.

“Waktu itukan kertas sudah terlihat buruk, karena takut rusak jadi langsung saja dilapisi plastik. Lalu segera disimpan supaya tidak hilang lagi,” kata pria asli Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Lubuk OKI ini.

Sesuai isi perjanjian pinjaman tersebut, Harun berharap agar dapat dikembalikan oleh negara sesuai nominal yang berlaku sekarang.

“Kalau bisa diganti ya lebih bagus. Karena ini utang negara, jadi yang bertanggung jawab harus negara juga. Setelah itu, kami akan memberikan surat ini kepada pemerintah, jika nantinya memang akan dimuseumkan,” pungkas Harun.(amj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *