Foto armizi/Radar Sriwijaya
Radar Sriwijaya (OKU) – Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis Menghadiri Rapat Paripurna Ke-XI DPRD Kabupatn OKU Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2020 Dalam Rangka Pengesahan KUPA dan PPAS Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2020 Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD (Selasa,18/08/2020).
Rapat Paripurna Ke-XI DPRD dibuka oleh Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri, S.T. dan rapat ini bersifat terbuka untuk umum.
Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis menyampaikan, perubahan terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 154 ayat (1).
Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pengesahan anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antara kegiatan, antara jenis belanja. Keadaan yang menyebabkan SILPA Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, Dalam keadaan darurat atau keadaan luar biasa.
“Selanjutnya hal yang mengakibatkan perubahan APBD dimaksud diformulasikan ke dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran perubahan (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran perubahan APBD.”ujarnya.
Sehubungan dengan itu surat Bupati OKU tanggal 7 Agustus 2020 nomor 900/1230/XL/II/2020 perihal penyampaian kebijakan umum perubahan APBD dan perubahan APBD Kabupaten Oku Tahun Anggaran 2020.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa terhadap rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran perubahan APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2020.”urainya.
Dalam setiap pembahasan dimaksud tentunya ditemui perbedaan pandangan terhadap beberapa materi yang dibahas baik kebijakan, pendapatan belanja, maupun pembiayaan.
“Sebagai tindak lanjut rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah serta kelanjutan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2020.” Terang Kuryana.
Atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Dewan yang terhormat telah disusun kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2020 sebagai rangkaian dalam penyusunan perubahan pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2020.
Diakhir, Kuryana berharap data-data keuangan dalam KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2020 tersebut dapat dibahas bersama-sama.
“Dan pada akhirnya dapat disepakati bersama antara Bupati dan DPRD dalam suatu nota kesepakatan KUPA PPAS Perubahan APBD Kabupaten OKUTahun Anggaran 2020.”tutup Kuryana.
Hadir pada acara ini Forkopimda OKU, Anggota DPRD OKU, Sekda OKU, Staf Ahli Bupati, Asisten, OPD, Kabag, Camat, dan undangan lainnya.(Diq)