Photo : pelaku saat diamankan petugas.
Radar Sriwijaya (OKI),- Otak mesum AW (40) yang berkedok sebagai dukun yang bisa mengobati segala macam penyakit akhirnya harus meringkuk dalam sel penjara setelah kepergok warga tengah berbuat cabul dengan salah seorang pasiennya, senin (24/8/2020) sekitar pukul 21 00 wib.
Warga Desa Bumi Agung Kecamatan Lempuing ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran telah melakukan tindak pidana Pencabulan anak dibawah umur.
Kapolsek Lempuing, AKP Darmanson, SH, MH mengatakan, bahwa penangkapan tersangka berdasarkan laporan pengaduan korban beserta keterangan saksi-saksi serta barang bukti sepeda motor milik pelaku yang ditinggalkan di TKP.
Menurutnya berdasarkan keterangan pelapor dan saksi-saksi kejadian ini berawal pada hari Kamis 20 agustus 2020, sekira pukul 20.00 WIB. Pelaku main ke rumah nenek korban, tempat korban sehari-hari tinggal yang jaraknya tidak jauh dari rumah tersangka.
Korban bercerita bahwa korban ingin berobat karena telah Putus cinta dengan pacarnya dan pada hari pertama ini pelaku melakukan praktek pengobatan terhadap korban di dalam ruangan kamar rumah nenek korban, dan pelaku memberikan syarat kepada korban bahwa korban harus membuka pakaian dan bra nya dengan dalih sebagai syarat pengobatan.
“Saat itulah pelaku melancar aksi tidak bejatnya terhadap korban,”katanya.
Kemudian pelaku mengatakan bahwa pengobatan tidak sampai disitu saja dan akan dilanjutkan lagi besok harinya.
Pada Jumat 21 Agustus 2020 sekira pukul 21.30 WIB pelaku datang lagi ke rumah korban, namun kedatangan pelaku yg kedua kali ini membuat tetangga korban curiga, Dimana korban hanya tinggal berdua bersama neneknya.
Saat pelaku datang, warga langsung memperhatikan gerak gerik pelaku, dan ada beberapa tetangga yang mengintip dari celah dinding kamar rumah korban, benar saja kecurigaan warga benar terjadi, bahwa pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara semula memberikan segelas minuman air putih lalu pelaku menyuruh korban membuka bajunya kemudian pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Mendapat laporan pencabulan tersebut personil opsnal polsek Lempuing melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, dan pada hari Senin 24 Agustus 2020 sekira pukul 21.30WIB Tim opsnal Polsek Lempuing, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku juga sudah mengakui segala perbuatannya dan perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak 2 kali,”ungkap Kapolsek.
Saat ini lanjutnya, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di polsek Lempuing guna proses sidik lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 bh gelas kecil sebagai media jampi-jampian untuk diminumkan kepada korban, 1 stel pakaian tidur milik korban, berikut Bra dan Celana dalam korban yang dikenakan saat kejadian, 1 stel pakaian milik Tsk berikut celana dalam yang dikenakan saat kejadian.(den)