**Ditemukan Virek dan Bong.
Ogan Komering Ilir (Radar Sriwijaya),- . Tim Macan Komering akhirnya berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah hukumnya. Berawal dari penangkapan Hen (33), warga Desa Kepayang Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di depan Mako Polsek Lempuing Jaya yang membawa belasan paket sabu, Ahad (6/9/2020) malam.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas Polres OKI, AKP Iryansyah, saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020)
“Ada 3 orang yang diamankan. Yaitu tersangka Hengki, Her (34) dan May alias Rik (19). Heris warga Desa Rantau jaya Belitang BK 10 Kecamatan Belitang Madang Raya OKU Timur, sedangkan Maya warga Desa Simpang Agung Kecamatan Simpang Agung Lampung tengah,” ungkap dia.
Heris dan Maya ditangkap berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka Hengki. Kata dia lagi, tersangka Hengki ditangkap Ahad (6/9/2020) sekira pukul 19.30 Wib, saat melintas di depan Polsek Lempuing Jaya menggunakan sepeda motor jenis Honda PCX warna putih.
“Dari tangan tersangka Hengki ditemukan 19 paket kecil sabu yang disimpan di dalam tas. Lalu berdasarkan keterangan tersangka ini, bahwa ia telah memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang bandar narkoba di Hotel Trisa Desa Tugu Agung Kecamatan Lempuing,” tandas dia.
Berbekal informasi itu, lanjut dia, Tim Macan Komering Polsek Lempuing Jaya dipimpin langsung Kapolsek IPTU Tuswan SH MH bersama Kanit Reskrim AIPDA Edwar Alex melakukan penangkapan terhadap Heris.
“Saat diamankan, tersangka berada di kamar nomor 206 bersama seorang wanita yang tak lain ialah Maya. Kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukan tepatnya di dalam kotak sampah alat hisap sabu berupa bong dan pirek,” jelasnya.
“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Lempuing Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas dia.(den)