Radar Sriwijaya (Ogan Ilir),- Memasuki tahapan kontestasi politik pilkada serentak tahun 2020 ini suhu politik mulai menghangat, aksi dukungan dari satu kelompok dengan kelompok lainnya sering kali terlibat perdebatan melalui akun sosial media, tidak jarang juga kalimat atau penggunaan gambar/simbol tidak terkontrol dengan baik, hal ini justru dapat merugikan diri sendiri, karena ada batasan yang harus dipatuhi agar tidak terjerat hukum.
Seperti kejadian berikut ini, Tim Hukum HM Ilyas Panji Alam, melaporkan akun Facebook atas nama Linda Adithya Ridho ke Polres Ogan Ilir atas dugaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi : Setiap orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinanaan dan/atau pencemaran nama baik.
Kemudian selanjutnya Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen eletronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Adapun yang dilaporkan adalah konten unggahan berbentuk postingan gambar dalam komentar pada Group Facebook Ogan Ilir Memilih Pemimpin berisi Gambar dan Tulisan yang mengandung muatan tentang dugaan penghinaan dan atau pencemaran nama baik H.M. Ilyas Panjialam.
Tim Hukum H.M.Ilyas Panji Alam yang diwakilkan oleh Erik Estrada, SH. dan Dedy Heryansyah,SH. Mendatangi langsung Polres Ogan Ilir, dan telah membuat Laporan Polisi sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan dengan Nomor : STTLP:B/297/IX/2020/SPKT RES OGAN ILIR tanggal 16 September 2020.
Menurutnya, Tim Hukum dari HM Ilyas Panji Alam telah menyampaikan langsung Laporan dan telah memberikan keterangan awal dan menyampaikan alat bukti dan beberapa saksi terkait dengan dugaan Tindak Pidana sebagaimana dijelaskan.
“Pada kesempatan ini juga kita ingin menyampaikan agar Laporan Polisi ini segera ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian Resort Ogan Ilir, sehingga dapat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat untuk menggunakan Media Sosial dengan bijak dan cerdas.” tukasnya.(krs)
Yg namanya pemilihan pemimpin seperti ini, harusnya yg ditampilkan itu visi misi pasangan jagoan masing2! Bukan malah saling menghujat dan mencemarkan nama baik pasangan lawan.