Photo : Pelaku saat diamankan petugas.
Radar Sriwijaya (OKI),- Ansen Lextra Daisen alias Andit (30) diamankan oleh jajaran Polsek Tulung Selapan setelah sempat menjadi buruan petugas selama hampir 10 bulan.
Warga Desa Ujung Tanjung Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus polisi lantaran diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap Indra Kusuma Putra (27) warga Desa Tulung Selapan Kecamatan Tulung Selapan tanggal 26 November 2019 lalu.
Tersangka kasus pasal 351 ayat 2 KUHP tersebut diringkus polisi pada saat sedang mengendarai sepeda motor saat hendak menuju kepasar Tulung Selapan.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH, S.IK, M.Si melalui Kasubag Humas AKP Iriansyah SH mengatakan, kronologis penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada selasa (26/11/2019).
Kejadian bermula pelaku dan korban bertemu di counter HP milik Jeksen di pasar Tulung Selapan. Pelaku membacok korban secara membabi buta hingga korban menderita luka bacok pada jari tangan dan perut.
“Akan tetapi korban berhasil melarikan diri masuk rumah warga dan kemudian diselamatkan warga dan dibawa berobat ke Puskesmas Tulung Selapan, sedangkan pelaku melarikan diri.” Ujarnya, kamis (24/9/2020).
Setelah cukup lama dicari keberadaannya, petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah pulang dari pelariannya, kemudian pada senin (21/9/2020) Kapolsek Tulung Selapan Iptu Eko Suseno,SH dan Kanit Reskrim dan anggota segera melakukan penangkapan karena dimungkinkan akan melarikan diri lagi.
“Ketika menuju desa Ujung Tanjung tempat tersangka, di tengah jalan petugas bertemu dengan tersangka yang sedang naik sepeda motor bersama ibunya menuju pasar Tulung Selapan.” Ujarnya.
Saat itu tersangka Andit berusaha mengelak bahwa dia bukan Andit pelaku penganiayaan terhadap korban Indra Kusuma Putra.
“Tapi berkat ada photo WA dari anggota maka benar dia adalah pelakunya dan telah diamankan di Polsek Tulung Selapan dalam keadaan sehat dan aman.” Tandasnya.(den)