Photo : Pengundian Nomor Urut Pasangan Pilkada OKI.
Radar Sriwijaya (OKI),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) peserta pilkada Kabupaten Ogan Ilir 2020, Kamis (24/09).
Sebagaimana diketahui, setelah dilakukan pleno penetapan Paslon kemarin, KPU Kabupaten Ogan Ilir menetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 246/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/IX/2020, Paslon peserta Pilkada di Ogan Ilir kali ini adalah pasangan Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak dan pasangan Panca Wijaya Akbar – Ardani.
Hasilnya, pasangan Panca-Ardani mendapatkan nomor urut 1 sedangkan pasangan Ilyas-Endang mendapatkan nomor urut 2. Nomor urut ini, selanjutnya akan menjadi salah satu simbol dan digunakan oleh masing-masing paslon dalam berbagai tahapan nantinya, salah satunya kampanye.
Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati mengungkapkan, pada pengundian nomor urut Paslon ini pihaknya memang betul-betul memperhatikan protokol kesehatan COVID-19 untuk mencegah penularan virus Corona.
Dijelaskannya, selain pemeriksaan sebelum memasuki ruangan rapat, undangan yang hadir dalam rapat juga sangat terbatas.
Pengambilan nomor urut dilakukan berdasarkan kedatangan Paslon, di mana dalam hal ini Paslon Panca-Ardani datang terlebih dahulu dibanding Paslon lainnya, Ilyas-Endang.(den)