Photo : Kasat Reskrim Polres OKI AKPSapta Eka Yanto SH M.Si.
Radar Sriwijaya (OKI),- Kepala Desa Air Rumbai Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial MN (47) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres OKI.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan istri sang kades berinisial N (45) sejak akhir Desember (30/12/2019) lalu atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasatreskrim, AKP Sapta Eka Yanto SH MSi mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkaranya segera di kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kayuagung.
“Awalnya mereka cekcok mulut dan ditarik tangannya sehingga mengalami luka lecet. Pada intinya memang ada kekerasan yang terjadi. Kita sudah memberikan waktu untuk keduanya melakukan mediasi.” Katanya kepada wartawan kamis (01/10/2020).
Meskipun sudah diberikan kesempatan untuk dilakukan mediasi agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun rupanya tidak ada pencabutan hingga prosesnya pun tetap berjalan.
,,“ Terlapor kooperatif memenuhi tiap panggilan hingga statusnya dinaikkan sebagai tersangka saat ini. Meski tersangka tidak ditahan, tapi kasusnya tetap di proses.” Ujarnya.
Pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan alasannya jelas pekerjaan tersangka dan ada yang menangguhkan penahannya jadi tidak ditahan.
“Dia merupakan aparat desa dan kalau proses P21 tahap ke dua langsung ke Kejaksaan Negeri OKI. Siapapun dia dan apapun statusnya tetap kami proses sesuai hukum,”tandasnya.
Sementara itu Kades Air Rumbai MN, belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus dugaan KDRT yang melibatkan dirinya sebagai tersangka.(den)