Photo : Pelaku saat diamankan petugas dari amukan massa.
Radar Sriwijaya (OKI),- Meskipun sempat membawa kabur motor hasil curiannya, namun aksi Muhammad Yusuf (38) yang tercatat sebagai warga Kayuagung ini terhenti didalam galian siring di Desa Jamantras Kecamatan Lempuing jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, jumat (2/10/10/2010).
Residivis kasus curanmor ini menjadi sasaran amuk massa yang merasa kesal atas ulahnya, akibatnya pelaku mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya sehingga harus mendapatkan perawatan medis.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kapolsek Lempuing Jaya IPTU Tuswan didampingi Kanitreskrim Aipda Edwar Elex mengatakan, pelaku dengan menggunakan kunci T lalu melarikan motor Beat Streat warna putih BG 4726 KAB milik pengunjung pasar Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dijelaskannya, setelah berhasil menyalakan motor korban, pelaku hendak membawa kabur motor hasil curiannya. Hanya saja, saat itu ada salah seorang warga yang mengenali motor korban dan langsung melakukan pengejaran
“Ada warga yang persis mengenali motor korban, sehingga langsung di kejar. Warga mengejar pelaku sambil teriaki maling,” ungkap dia
Warga yang sudah geram mengejar pelaku, karena tegang dikejar warga pelaku hilang kendali hingga akhirnya pelaku tak bisa mengendalikan sepeda motornya lalu terbalik di Jamantras, kemudian terjatuh masuk dalam galian siring dipinggir jalan.
Melihat pelaku terjatuh, warga yang sudah geram langsung memukuli pelaku sehingga pelaku mengalami sejumlah luka di kepala dan harus mendapatkan perawatan di klinik.
Polisi yang mendapatkan informasi terkait kejadian ini langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Diungkapkan Iptu Tuswan, pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama pada dua tahun lalu.
“Atas kasus ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 6 tahun penjara,” ungkapnya.
“Untuk kasus lainnya, nanti akan dilakukan pemeriksaan apakah pelaku juga melakukan kejahatan lainnya setelah nantinya ia sudah menjalani perawatan di klinik,” pungkasnya. (den)