Inspektur Inspektorat OKI Diperas Rp.1 Miliar

photo : Kajari OKI Ari Bintang Prakosa Sejati, SH,  MH. Li

**Kasus OTT 3 Oknum Pengurus Ormas.

Radar Sriwijaya (OKI), – Kasus Pemerasan yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Sabar Pungli Polres Ogan Komering Ilir (OKI) beberapa waktu lalu yang melibatlan tiga oknum pengurus Organisasi Masyarakat (Ormas)  Di Sumsel Dan OKI hingga saat ini masih dalam tahap kelengkapan berkas.

Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menyatakan P -19 dan mengembalikan berkas perkara kasus tersebut ke Penyidik Polres OKI untuk dilengkapi.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Ari Bintang Prakoso, SH, MH.Li, mengatakan pihaknya kini masih menunggu kelengkapan berkas perkara dari pihak penyidik Polres OKI, terkait penangkapan oknum ormas  yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kejari OKI saat diwawancarai oleh awak media terkait kasus penangkapan oramas beberapa waktu lalu, usai kunjungan kerja dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), di kantor Kejari OKI, Selasa (6/10/2020).

Menurutnya, sudah satu bulan ini berkas dikembalikan untuk diberikan petunjuk, baik formal maupun material dengan P18 dan P19 untuk segera dilengkapi oleh penyidik Polres OKI.

“Sudah sebulan ini berkas belum dikirim lagi ke kita. Dan kita berharap berkas segera dikirim lagi ke kita sesuai dengan isian dalam petunjuk, untuk segera di P21 berikut dengan bukti rekaman dan tersangkanya ke kita, agar segera perkara itu dapat dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap dia.

Diceritakan oleh Kejari OKI, sebelum dilakukan penangkapan, di dalam BAP Kepala Inspektorat OKI selaku Ketua Saber Pungli melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian, kemudian diperkuat dengan alat bukti rekaman.

Lalu dari rekaman itu, terungkap oknum Ketua Ormas di Sumsel bersama kedua rekannya yang salah satunya sebagai Ketua Ormas di OKI meminta sejumlah uang kepada Kepala Inspektorat yang notabenenya selaku Ketua Saber Pungli.

“Di dalam rekaman dan BAP polisi, ia meminta uang Rp 1 miliar, kemudian disepakati Rp 500 juta dengan DP Rp 50 juta. Kemudian di dalam Tim Saber Pungli ada anggota polisi yang sebelumnya sudah dihubungi, lalu kemudian melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut setelah mereka menerima uang,” jelasnya sembari mengakhiri pembicaraan.

Untuk diketahui, tiga anggota ormas yang ditangkap pada 12 Agustus 2020 lalu, Di Kantor Inspektorat Kabupaten OKI,  Ketiganya ditangkap Reskrim Polres OKI atas dugaan pemerasan.

Adapun ketiga pelaku adalah FY, RS, dan E. Dari penangkapan ketiganya, diamankan uang tunai Rp 50 juta.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *