Photo : Serikat Pekerja berphoto bersama usai pertemuan.
Radar Sriwijaya (OKI) – Terkait adanya ajakan melalui media sosial untuk melaksanakan unjuk rasa dan mogok kerja nasional di Jakarta pada tanggal 6 – 8 Oktober 2020. Serikat pekerja di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) secara bersama sepakat tidak ikut ajakan tersebut.
Kesepakatan ini diambil mengingat masih merebaknya pandemi Covid-19. Dengan begitu, langkah yang diputuskan tersebut dianggap merupakan salah satu upaya guna memutus mata rantai penyebaran virus, begitu juga bergeraknya roda perekonomian.
Hal ini juga berdasarkan hasil musyawarah yang diputuskan melalui rapat koordinasi antar instansi, pimpinan perusahaan dan serikat pekerja yang digelar di ruang rapat kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (5/10/2020) pagi.
Pada rapat koordinasi dimulai sekira pukul 10.00 Wib, dihadiri Kepala Disnakertrans OKI Imlan Khairum, M.Si, Kasat Intelkam Polres OKI IPTU Mukhlis, SH MH, Kanit Sosial Budaya Sat Intelkam Polres OKI IPDA Sutikno Pribadi beserta anggota Unit Sosial Budaya Sat Intelkam Polres OKI. Juga dihadiri Danpok 3 Unit Intel Kodim Letda Inf Taufik, Kabid Konflik Kesbangpol OKI Lukisman, Kabid Perda Sat Pol PP OKI Mantiton, Ketua Serikat NIBA SPSI Jamaluddin, HRD PT PSM, SAML, dan PT SPO, Pirdana Tiranda, perwakilan PT Tania Selatan, Apriyadi, serta dari Serikat Pekerja Gading Cempaka Graha, Jaksen.
Juga turut hadir pula perwakilan PT Kelantan Sakti Dedy Pramudi, PT DGS Joko Susyanto, PT Lonsum Endang Mulyono, PT Gading Cempaka Graha Jamaludin, PT SUJ Suwarno, PT Waringin Agro Jaya Basarudin dan dari PT Wai Musi Agro, Irwan.
Kepala Disnakertrans OKI Imlan Khairum, M.Si mengatakan, tentu kita masih ingat hasil rapat koordinasi (rakor) antara Wakapolri dan jajaran dengan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia via video conference pada Kamis (1/10/2020) lalu.
“Oleh karena itu diharapkan agar buruh dari perusahaan yang ada di OKI secara bersama untuk tidak turut serta dalam melaksanakan aksi unjuk rasa dan mogok kerja nasional di Jakarta pada 6 – 8 Oktober 2020, mengingat kondisi negara yang sedang mengalami masa pandemi Covid-19,” tegas dia.
Jikapun atau apabila ada permasalahan di perusahaan dalam wilayah Kabupaten OKI untuk dapat kita koordinasi serta mediasi. Kata dia lagi, guna mencari solusi dan bisa kita atasi dengan upaya-upaya sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku agar terciptanya situasi yang kondusif.
Kasat Intelkam Polres OKI IPTU Mukhlis SH, MH menambahkan, terkait adanya ajakan yang disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal melalui media sosial untuk melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja nasional di Jakarta pada tanggal 6 – 8 Oktober 2020 guna menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Kami minta, baik kepada buruh atau pekerja dan perusahaan agar dapat bersinegritas untuk menyamakan persepsi yang berbeda pendapat terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Juga kiranya tidak turut serta dalam ajakan aksi di Jakarta tersebut, mengingat kondisi negara sedang mengalami masa pandemi dalam hal pemulihan ekonomi,” tegas dia.
Sementara itu, Ketua Serikat NIBA SPSI Kabupaten OKI, Jamaluddin mengatakan, terkait RUU Cipta Kerja, pihaknya saat ini masih kondusif namun ada hal yang kedepannya sedikit mengganggu atas adanya perubahan RUU Cipta Kerja yang tergabung dengan Omnibus Law.
“Apabila RUU Cipta Kerja tidak merugikan serikat pekerja, kami mendukung RUU itu yang tergabung dalam Omnibus Law. Kami tidak turut serta dalam aksi unjuk rasa, sebab hal itu merupakan tindakan terakhir bagi permasalahan yang tidak ada jalan keluar. Tetapi jika masih bisa melalui mediasi, ya untuk apa, jangan menimbulkan situasi tak kondusif,” ungkap dia.
Pantauan di lokasi, hasil rapat koordinasi antar instansi terkait, pimpinan perusahaan, dan serikat pekerja di Kabupaten OKI ini dituangkan dalam notulen yang di sepakati serikat pekerja ataupun pihak perusahaan untuk tidak melaksanakan aksi unjuk rasa dan tidak turut serta dalam aksi mogok kerja nasional di Jakarta pada tanggal 06 – 08 Oktober 2020 (den)