photo : Tersangka saat diamankan petugas.
Radar Sriwijaya (OKI),- Jajaran Polsek Kayuagung berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca yang diduga dilakukan tersangka AR (29) warga Kampung I Kelurahan Kutaraya Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), sebin (19/10/2020).
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi melalui Kasubag Humas AKP Iriansyah SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan dikediaman tersangka tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Kayuagung.
Pelaku AR dan kawan kawan diduga telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan Pada hari Sabtu, (15/06/2010) sekitar pukul 17.00 wib. dengan modus pecah kaca senagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 KUHP.
” Tempat Kejadian Perkara (TKP) dikawasan taman Segitiga Mas Kelurahan Jua-Jua Kayuagung Pelaku AR dan kawan kawan diduga telah melakukan Pencurian barang milik Korban Lukman Masyhuri (39) PNS alamat Kp. Sumedang II Desa Sumber Mulyo Kecamatan Buai Madang Timur Kabupaten Ogan Komering ulu timur (OKUT) dengan cara memecahkan kaca mobil milik korban yang pada saat diparkir.” ujarnya.
Kemudian pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban dan saksi kemudian pelaku melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dua buah tas selempang atau Jinjing yang berisikan dompet dan Uang Tunai Sebesar Rp.4.130.000,-(Empat juta seratus tiga puluh ribu rupiah),” ungkap Ryansyah.
Lanjutnya barang bukti yang diamankan 2 (Dua) Buah Tas selempang Warna Pink yang berisikan Dompet Merk F&R Dan Uang Tunai Rp.3.430.000,-
Tas Selempang Warna Biru berisikan Dompet Warna Hitam Merk Coach berisika Uang Tunai Rp.1.700.000,-
– 1(Satu) Unit Sepeda Motor R2 Merk Honda Spacy Warna Biru Tanpa Plat No. Pol,Pecahan kaca mobil dan saksi dalam perkara ini tri mastutik (35) PNS warga Kp. II Sumedang Desa Sumber Mulyo Kec. Buai Madang Timur Kabupaten OKUT dan Sukiyem (60) IRT warga Kp. II Sumedang Desa Sumber Mulyo Kec. Buai Madang Timur Kabupaten OKUT.(den)