Kecewa Dengan Penegakan Hukum Kantor Kejari OKI Didemo

Photo : Aksi Massa di Gedung DPRD OKI

**Massa juga Datangi DPRD OKI

Radar Sriwijaya (OKI) Sekitar 50 orang massa yang berasal dari Desa Pangkalan Lampam Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) didampingi oleh LSM  Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi damai di kantor Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) dan Sekretariat DPRD Kabupaten OKI, Rabu (21/10/2020).

Kedatangan massa ini buntut dari proses hukum  kasus yang menimpa salah satu oknum kepala desa di Kecamatan Pangkalan Lampam yang telah melakukan aksi penganiayaan terhadap Kepala BPD dan indikasi dugaan kasus korupsi.

Dimana kasus penganiayaan tersebut sudah selesai digelar di PN Kayuagung pada selasa (20/10/2020) kemarin. Dimana dalam kasus tersebut oknum kepala Desa Pangkalan Lampam Khoirul Anwar dituntut pidana penjara selama 1 bulan 15 hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI dan diputus oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Hal inilah yang melatarbelakangi kekecewaan warga terutama korban yang merasa telah diberlakukan tidak adil dengan hukuman yang sangat ringan tersebut.

Koordinator aksi, Yovi Meitaha dalam orasinya meminta agar pihak Kejaksaan meninjau kembali hukuman yang diberikan kepada kades yang telah melakukan penganiayaan tersebut. Dia meminta agar pelaku dituntut serendah-rendahnya 2/3 dari ancaman Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.

Menurutnya, hukuman 1 bulan terhadap pelaku sangat tidak tepat. Bahkan, dalam hukuman itu oknum kades ini disebut Yovi tidak ditahan di dalam tahanan.

Dia juga menegaskan agar kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh kades ini kembali dilanjutkan. Pasalnya, menurut Yovi, perkara ini menjadi pemicu penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kades ini kepada korban.

Dia menilai, adanya program Jaksa Sahabat Desa di Kabupaten OKI saat ini disinyalir menjadi pemicu korupsi para kades. Untuk itu, dia meminta agar program ini dihapuskan.

“Kajari diminta tegaskan program Jaksa Sahabat Desa yang diduga kuat adalah pemicu korupsi para kades, karena di backup oleh Jaksa Sahabat Desa. Maka, (Jaksa Sahabat Desa) harus dihapuskan atau dihentikan,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan massa ini, Kasubbag Pembinaan Kejari OKI, Santoso mengungkapkan, dia akan segera menyampaikan tuntutan massa ini kepada Kepala Kejari OKI. Karena dalam kesempatan itu Kepala Kejari OKI, Ari Bintang Prakoso, sedang tidak berada di kantor.

Usai melakukan aksi damai di Kejari OKI, massa bergeser ke kantor DPRD OKI dan meminta agar dewan memberikan perlindungan hukum terhadap korban penganiayaan oleh oknum kades.

Selain itu, tuntutan lain yang disampaikan oleh massa ini yaitu meminta agar membuat surat untuk Kejaksaan Negeri OKI agar menghentikan program Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering llir tentang Jaksa Sahabat Desa, dan menyampaikan tuntutan yang sama dengan yang disampaikan dalam aksi di kantor Kejari OKI sebelumnya.

Ketua DPRD OKI Abdiyanto Fikri SH MH bersama anggota DPRD OKI dan disampingi kelompak pakar dan tenaga ahli saat menerima perwakilan warga mengatakan, pihaknya akan menampung apa yang menjadi tuntutan warga.

Meski demikian sambungnya, DPRD secara kelembagaan akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan kewenangannya.

“Memang sudah menjadi hak warga negara untuk menyuarakan sesuatu yang dianggap tidak sesuai, Nanti akan kita rapatkan dan tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.” Katanya.

Ketua DPRD juga menyarankan agar warga membuat laporan secara tertulis ke DPRD OKI, meskipun konteksnya bukan pada mengkoreksi tuntutan atau putusan pengadilan.

“Jadi bisa laporkan ke Jaksa Agung Bidang Pengawasan, atau juga kekomisi yudisial, termasuk juga ke LPSK bagi saksi korban.” Tukasnya.

Kasus penganiayaan ini masuk keranah hukum sejak mantan Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) desa setempat, Muhammad Irsan melaporkan Kepala Desa Pangkalan Lampam Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Khoirul Anwar kesentra pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (4/2/2020).

Kepala desa tersebut dilaporkan kepolisi lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Irsan hingga mengalami luka luka dan berdarah dibagian hidung dan mulut diduga  akibat dipukul oknum kades tersebut.
Sebelumnya, video penganiayaan tersebut sempat viral dan menjadi bahan perbincangan masyaarakat.
Laporan korban diterima oleh Kepala SPKT Polres OKI Ipda S Pohan, SH dan tercatat dalam laporan polisi : LP/B/35/II/2020/Sumsel/ Res OKI.
“Laporannya kita terima dan sudah kita berikan pelayanan dengan baik. Kita juga sudah koordinasi dengan pihak Reskrim, untuk (proses) selanjutnya itu nanti pihak Reskrim,” kata Ipda Pohan.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengungkapkan bahwa aksi pemukulan terhadap dirinya terjadi pada Jumat (31/01) lalu. Di mana, saat itu pelapor dan terlapor tengah bersama-sama mendampingi pihak inspektorat Kabupaten OKI serta pihak Kecamatan Pangkalan Lampam melakukan pemeriksaan bangunan jalan di desa.
Pemeriksaan tersebut sabagai tindaklanjut dari adanya laporan ke Kejaksaan Negeri OKI terkait  adanya dugaan penyelewengan dalam kegiatan pembangunan  jalan menggunakan  Dana Desa 2017 di desanya dengan panjang  690 meter ketebalan di dalam APBDes yang disampaikan  itu 15 cm, tapi perkiraan hanya7 cm.
Saat kegiatan inilah terlapor diduga melakukan aksi pemukulan tersebut yang menyebabkan terlapor mengeluarkan darah dan harus mendapatkan perawatan medis.
“Kalau berapa kali dia mukul saya tidak tahu persis, karena saat itu linglung, kata teman-teman yang ada di lokasi juga saat diajak bicara yang diulangi itu-itu saja,” kata pelapor ditemui di Mapolres OKI usai menyampaikan laporan.
Diakuinya, yang diingat sebelum kejadian pemukulan itu sendiri pelapor mengatakan kenapa petugas yang memeriksa jalan tersebut melubangi jalan di bagian pinggir, tidak di tengah, lalu tiba-tiba oknum kades tersebut memukulinya.
“Sudah itu dak tau lagi, bukan pingsan tapi kurang sadar dan tahu cerita kejadian pas melihat Vidio yang beredar. Selain itu, pas dirasakan memang ada yang sakit di dekat hidung, besok juga kata dokter harus kembali ke rumah sakit untuk kontrol ulang,” ujar mantan Ketua BPD desa setempat ini.
Pelapor menerangkan, pemeriksaan bangunan jalan tersebut dilakukan atas dasar laporan dari mereka kepada pihak kejaksaan. Selanjutnya, pihak kejaksaan meminta pihak inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.
“Saat itu saya masih jadi BPD di desa. BPD ini dengan kades sebagai mitra sekaligus untuk mengawasi kinerja pemerintah, jadi karena ada kejanggalan dilaporkan terkait bangunan jalan yang dibangun dengan DD tahun 2017 ini,” tuturnya.
Korban Muhammad Irsan yang juga merupakan  adik ipar kades tersebut  mengatakan, laporan ini  dibuat atas keinginan  sendiri  dan dorongan keluarga.
” Saya ingin  permasalahan ini diselesaikan secara hukum, “tegasnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *