Foto armizi/Radar Sriwijayal
Radar Sriwijaya (OKU) – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Ogan Komering Ulu Muhammad Zaki Aslam, S.IP, M.Si Menghadiri Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat oleh Presiden RI secara Virtual Tahun 2020 Bertempat Di Halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten OKU, senin, (09/11/2020).
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten OKU Abdulah Adrizal, ST, MM menyampaikan, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Di Indonesia, kasus sengketa tanah dan sengketa lahan seringkali terjadi. hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang tidak didaftarkan pada badan pertanahan setempat. Dengan kata lain, tanah-tanah warga masih banyak yang belum memiliki surat atau sertifikat kepemilikan yang sah.
Masalah yang kerap terjadi salah satunya pengklaiman tanah oleh pihak lain karena sang pemilik asli tidak memiliki surat-surat yang lengkap. Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.Pada Tahun 2020 ini Badan Pertanahan Nasional Kabupaten OKU telah mengeluarkan sebanyak 299 Sertifikat Tanah Rakyat.
“Dalam jalannya kegiatan PTSL kami mendapatkan beberapa kendala dan tentunya hambatan tersebut akan kami jadikan evaluasi untuk pembenahan dimasa yang akan datang.”urainya.
Pjs Bupati OKU M.Zaki Aslam, SIP, M.Si mengatakan, masih banyak PR bagi Pemerintah khususnya dibidang pelayanan kepada masyarakat. Diperlukannya sistem yang dinilai dapat mengatasi nasalah tanah agar tidak terjadi tumpang tindih.
Sehubungan dengan hal tersebut berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam memberikan fasilitas layanan kepada masyarakat salah satunya dengan mengadakan Program PTSL yang dapat membantu masyarakat dalam melengkapi Indentitas kepemilikan tanah.
“Kita ketahui selama ini jika tanah rakyat tidak bersertifikat maka tidak menutup kemungkinan akan ada banyak permasalahan yang datang yang menyebabkan terjadinya Konflik antar warga maupun pihak Swasta.” katanya.
Diharapkan kepada masyarakat agar benar-benar memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan agar apa yang menjadi target dari pemerintah Dapat terwujud.
“Kemudian jika sertifikat tersebut sudah diperoleh agar di jaga dengan sebaik mungkin dan dipergunakan sebagaimana mestinya.”terangnya.
Acara dilanjutkan dengan menyaksikan acara Virtual penyerahan Sertifikat Oleh Presiden RI Joko Widodo.
Sambutan Presiden RI Ir.H.Joko Widodo menyampaikan hari ini kita membagikan satu juta sertifikat tanah pada masyarakat di 31 provinsi dan 201 kabupaten dan Kota serentak diseluruh Indonesia.
Pemerintah menargetkan 7 juta sertifikat tanah diberikan kepada masyarakat pada 2020. Jumlah ini menurun dari target semula, yaitu 10 juta sertifikat. Target diturunkan mengingat adanya pandemi COVID-19.
menerangkan bahwa Presiden sudah menyerahkan sebanyak 2,4 juta sertifikat tanah dalam waktu lima tahun. Jutaan lainnya diserahkan pejabat Badan Pertanahan Nasional.
Sertifikat tanah merupakan bukti hak yang menjamin hak hukum atas kepemilikan tanah yang dimiliki guna menghindari bilamana adanya permasalahan.
Kepada masyarakat penerima untuk menyimpan dengan baik sertifikat tanah. Sertifikat tanah boleh saja diagunkan, tetapi harus dikalkulasi dan uang hasil pinjaman untuk keperluan usaha.
Hadir pada acara ini, Kajari OKU, Kepala BPN OKU, Kapolsek Baturaja Timur, Kaminvet Baturaja, Pasi OPS Kodim 0403/OKU, Para Penerima Sertifikat.(diq)