Photo : Pelaku dan Barang Bukti sepeda motor diamankan polisi.
Radar Sriwijaya (OKI),– Aksi salah satu pelaku begal yang kerap meresahkan masyarakat diwilayah Kecamatan Lempuing Jaya dan Lempuing akhirnya dihentikan petugas.
Tim Macan Komering Unit Pidum Polres OKI yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Sapta Ekayanto, SH M.Si dan Kanit Pidum IPDA Rio Trisno, SH MH berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami korban Suakat di Desa Muara Burnai 1 R7 Kecamatan Lempuing Jaya.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah menjelaskan, kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Ahad (22/11/2020) sekira pukul 04.20 Wib.
Pada saat itu, korban Suakat sedang bersama rekannya akan menuju SP 2 Desa Panca Tunggal. Dan saat melintasi Desa Muara Burnai 1 R7, sepeda motor korban dihadang oleh 2 orang pelaku menggunakan sebilah parang. Kemudian pelaku mengambil motor Yamaha Jupiter Z dan tas milik korban.
Masih di hari yang sama, sekira pukul 13.00 Wib, Tim Macan Komering Unit Pidum Polres OKI mendapat informasi tentang keberadaan pelaku bernama Riki (28). Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
“Diketahui pelaku berada di Desa Tugu Mulyo Dusun 1 Bukit Kecamatan Lempuing yang sedang berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara hendak dicat memakai cat warna lain,” jelas dia, Senin (23/11/2020).
Kemudian anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (yang biasa disebut begal –red) sebanyak tujuh kali.
“Sementara rekan pelaku berinisla N (DPO) masih dalam tahap pengejaran polisi,” jelas dia.(den)