Photo : Walikota Prabumulih H Ridho Yahya. (ist.net)
Prabumulih, Radarariwijaya.com,- Pemerintah Kota Prabumulih Sumatera Selatan menunda pelaksanaan pembelajaran tatap muka, hal ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih nomor 420/ 677/ Disdikbud.Pbm/ 2020, tertanggal 30 desember 2020, perihal pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) semester genap tahun ajaran 2020-2021.
Surat edaran ini menindak lanjuti edaran gubernur no 420/12553/ Disdikbud.SS/ 2020 perihal penundaan Pembelajaran Tatap Muka Di Sumatra Selatan.
Dengan surat edaran tersebut juga disampaikan bahwa kegiatan pembelajaran tetap muka dialihkan pemandangan kegiatan pembelajaran dari jarak jauh (PJJ), baik melalui dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring), modul atau pembelajaran lain sejenis untuk semua jenjang pendidikan.
Dengan surat edaran tersebut, rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih untuk memulai pembelajaran tatap muka di tengah pandemi COVID-19, khususnya bagi SMP hingga SMA/SMK sederajat terpaksa ditunda dan dijadwalkan ulang oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kota tersebut.
Hal tersebut setelah Pemerintah Kota Prabumulih berkoordinasi dengan DPRD dan instansi terkait lainnya. Dimana legislatif ternyata belum berkenan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di SMP hingga SMA/SMK sederajat.
Hal itu lantaran dikhawatirkan akan menambah cluster baru dan menambah jumlah kasus di tengah kondisi pandemik COVID-19 di Kota Nanas ini.
“Kalau keinginan kita (Pemkot,red), kita persilakan SMP hingga SMA/SMK menggelar pembelajaran tatap muka Senin ini. Tentunya mengedepankan protokol kesehatan. Tetapi nampaknya DPRD setelah dikonsultasikan belum berkenan,” ujar Wali Kota Prabumulih, H Ridho Yahya, akhir pekan tadi.
Lebih lanjut, pria penghobi olahraga itu mengaku, SMP memang menjadi kewenangan Disdik kabupaten/kota menentukan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi ini dengan sarana prasarananya.
“Kalau SMA/SMK memang kewenangan provinsi, tetapi gubernur telah memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menentukan pembelajaran tatap muka di tengah kondisi ini,” jelasnya seraya mengaku sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka ini. sarana prasarana untuk protokol kesehatan sudah kita siapkan.
“Sekolah sudah melengkapi tempat cuci tangan, meja dan kursinya diatur jarak, jumlah siswa yang sekolah dibatasi, tenaga medis juga telah kita siapkan untuk mengawasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka di protokol kesehatan ini,” tukasnya. (Fai)