Photo : Tersangka dan barang bukti saat diamankan petugas.
Prabumulih, (Radarsriwijaya.com)- Sungguh konyol aksi dugaan pencurian yang dilakukan seorang pemuda yang berasal dari Kabupaten Panukal Abab Lematang Hilir (PALI) ini, pelaku nekat mengutil dalam Citimall Prabumulih yang dilengkapi dengan alarm sensor pengaman dan CCTV.
Akibat perbuatannya tersebut pemuda yang diketahui berinisial AP (20) warga Jalan Raya Talang Ojan RT 13 RW 03 Kelurahan Talang Ubi Kabupaten Pali ini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah sebelumnya diamankan pihak pengelola Citimall.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku dengan cara mengutil ini terjadi pada Selasa (5/1/2021) yang lalu, sekira pukul 14.30 WIB. Adapun jumlah pakaian di curi yakni empat celana jeans dan tiga baju dengan total uang senilai Rp 2,8 juta.
Informasi yang dihimpun, bermula ketika sekira pukul 15.00 WIB, pelaku datang ke Matahari Citimall Prabumulih dengan berpura-pura ingin membeli pakaian. Dia masuk ke pusat perbelanjaan itu dengan menenteng tas.
Karyawan mall curiga akan gerak-gerik pelaku karena tidak menitipkan tas di bagian penitipan. Bahkan, tak berapa lama kemudian Sensor Matic Matahari Citimall Prabumulih (TAG) berbunyi lalu pegawai toko yang dibantu petugas keamanan Citimall langsung mengamankan pelaku.
Ketika diperiksa, ditemukan beberapa baju dan celana berbagai merk di dalam tas AP. Selanjutnya, pihak Matahari Citimall pun menghubungi anggota Polsek Prabumulih Timur yang langsung datang ke lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Pihak Matahari Citimall hingga mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Prabumulih Timur guna proses penyidikan.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SH MSi ketika dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021) siang, membenarkan, pelaku dan barang buktinya saat ini telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur dan masih menjalani proses penyidikan.
“Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Prabumulih Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” tegasnya. (Sep)