Foto : Kasi Bimas Islam H.M.Ali, S.Fil, M.Hum. (armizi/Radar Sriwijaya)
Radar Sriwijaya (OKU) – Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan yang melaksanakan akad nikah ditahun 2020 sebanyak 2553 pasang, tapi dari jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibanding tahun 2019.
Kepala Kantor Kementerian Agama (kemenag) Kabupaten OKU Drs H Ishak Putih, M.Si melalui kasi bimas islam H.M.Ali, S.Fil, M.Hum kamis (14/01/2021) diruang kerjanya mengatakan, tahun 2020 yang lalu melaksanakan akad nikah sebanyak 2553 pasang yang terdiri dari 555 pasang melaksanakan nikah dikantor, isbat 41 pasang , nikah diluar kantor (dirumah) sebanyak 1957 pasang.” jelas Ali.
Dibanding Tahun 2019 jumlah tersebut memgalami penurunan , kalau tahun 2019 yang melaksanakan akad nikah sebanyak 2841 pasang.
Menurunnya masyarakat melakukan akad nikah ini ada dua faktor, pertama usia, sebab sekarang ini yang bisa melaksanakan akad nikah harus berusia 19 tahun keatas sesuai dengan undang-undang nomor 16 tahun 2019 yang merupakan perubahan undang-undang nomor 1 tahun 1974.” urai Ali.
Kedua kerena pengaruh covid 19, sehingga ada penundaan pernikahan, kerena turunnya ekonomi dan juga banyak hal lain akibat dari covid 19 tadi.
“Kalau melihat dari jumlah tahun 2019 dengan tahun 2020 penurunan pelaksanan akad nikah sekitar 11 persen untuk di kabupaten OKU.” terangnya.
Penurunan ini bukan hanya di OKU saja, kalau menurun data yang ada di kementerian agama provinsi sumatera selatan angka pelaksanaan akad nikah juga mengalami penurunan sekitar 12 persen.
“Artinya setiap kabupaten yang ada di semsel ini semuanya mengalami penurunan.”pungkas Ali.(Diq)