Photo : Ketiga tersangka yang diamankan petugas.
Radarsriwijaya. (Prabumulih). Polres Prabumulih melalui Tim Macan Putih Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) bentukan kapolres Prabumulih berhasil menangkap tiga pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Ketiga pelaku yakni Hr (33) warga Jalan Cempedak Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, Ps (38) warga Desa Mandala Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, dan Ac (30) warga Jalan Balap Sepeda Lorong Muhajirin IV Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi, SH. SIK. MH yang didampingi Kasat Narkoba AKP Fadillah Ermi SSos MSi bersama Kanit Idik 1 Ipda Zulkarnain Afianata ST MSi, saat memimpin Press Release Ungkap Kasus Narkoba, yang dihadiri para Awak Media dan Humas Polres Prabumulih, pada Rabu (13/1/2021), mengatakqn, ungkap kasus ini atas laporan dari masyarakat yang masuk ke jajaran polres Prabumulih.
Untuk ketiga pelaku ini diamankan di lokasi yang berbeda. Hr (33) diamankan di kediamannya dengan barang bukti sabu seberat 0,17 gram, pada Selasa (05/1/2021), Ps (38) diamankan di Jalan Raya Baturaja-Prabumulih Dusun II Desa Jungai Kecamatan RKT Kota Prabumulih dengan barang bukti sabu berat 3,81 gram, pada Kamis (07/1/2021). Sedangkan Ac (30) ditangkap di depan Rumah Makan Siang Malam Kecamatan Cambai dengan barang bukti sabu berat 210 gram dan uang tunai Rp.300.000 pada Selasa (12/1/2021).
Dari ketika tersangka Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 217,34 gram dari ketiga tersangka dan menurut keterangan tersangka sabu ini rencananya akan diedarkan diwilayah OKU dan Prabumulih. jelas Siswandi.
Kini atas perbuatannya para tersangka pengedar sabu sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 di pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar,” ucap Kapolres. (Fai)