Mediasi Jalan Buntu, Ketiga Anak Perempuan Tetap Perkarakan Ibu Kandung

Photo : Hj Daminah

Banyuasin, (Radarsriwijaya.com),- Sidang Mediasi antara anak dan cucu yang menggugat ibu kandung dalam perkara harta warisan masih akan terus berlanjut di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Banyuasin. Pasalnya, penggugat tetap pada pendiriannya meskipun sudah diupayakan mediasi oleh pihak PA.

Mediasi yang di gelar di Pengadilan Agama Pangkalan Balai Banyuasin yang dimentori oleh Ripaldi Pahlevi SH tidak mendapat hasil, bahkan terjadi perseteruan anak, cucu, dan ibu kandung di dalam mediasi tadi, Kamis (21/1/2021).

“Kalau sudah begini mereka bukan anak kandung lagi, saya melahirkan anak setan. Durhaka, durhaka, durhaka mereka bukan anakku,” ucap Hj Daminah usai menjalani sidang mediasi.

Daminah yang hanya bisa duduk di kursi roda dan dituntun, dorong oleh Angga cucu Daminah yang sama – sama menjadi tergugat 1 dan 2 oleh tiga orang anak kandung Daminah.

Daminah dengan tegas mengatakan, sudah berkali kali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, di Kepolisian Polres Banyuasin karena di gugat oleh kandung sendiri. Dan sidang kembali di Pengadilan Agama sudah masuk 3 kali berturut – turut.

Heriyandi SH advokat dari tergugat satu Hj Daminah mengatakan, sidang mediasi masuk tahap ke tiga, namun hari ini belum ditemukan titik temu.

“Berharap semoga terjadi perdamaian serta hubungan anak dan ibu kandung tetap berjalan baik,” harap Heriyandi didampingi Sutopo SH.

Seusai mediasi, ketiga anak perempuan yang menggugat Hj Daminah yakni, Mila Katuarina, Apri Lina, dan Hera Wati, tidak mau berkomentar ketika hendak diwawancarai wartawan. “No comen,” ucapnya serempak seraya pergi meninggalkan wartawan.

“Jangan salah tulis yo,” singkat Mila seraya mengangkat tangannya.

Terpisah Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Balai Rifky Ardhitika SHI MHI melalui juru bicara Ripaldi Pahlevi menyebutkan, terkait perkara antara anak dan ibu kandung yang sidang di Pengadilan Agama Pangkalan Balai antara anak menggugat ibu kandung.

“Perkara waris memang terjadi dilingkungan keluarga, anak gugat orang tua atau sebaliknya orang tua gugat anak, itu memang ruang lingkupnya perkara waris bisa terjadi antara saudara yang lainnya,” jelas Ripaldi.

Masih kata Rapaldi, untuk sejauh mana tahapannya sudah dilakukan proses mediasi.

“Ya sudah tiga kali diupayakan terus sesungguhnya perdamaian yang lebih diutamakan,” tutur Ripaldi.

Pihak pengadilan tentunya tidak memaksa, sebab keputusan kembali pada kedua belah pihak yang berperkara.

“Tapi dalam proses mediasi ternyata tidak mencapai kesepakatan perdamaian maka dilanjutkan proses sidang kembali kepada pihak untuk melanjutkan ke proses litigasi,” tandasnya. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *