Photo : Kapolres saat menggelar jumpa pers.
* Berkenalan di Medsos Pakai Foto Palsu
* AD Dijerat UU ITE
Banyuasin, (Radarsriwijaya.com),- Pemuda di Kabupaten Banyuasin, berinisial AD (19), kini ditangkap pihak Kepolisian lantaran telah melakukan penipuan dan pemerasan serta ancaman melalui media sosial (Medsos) terhadap korban merupakan seorang perempuan berinisial BN (20).
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIk SH didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Ikang Ade Putra saat menggelar ungkap kasus, Jumat (22/01/2021) Pukul 16.00 mengatakan, tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hukuman akan dikenakan Pasal 27 Ayat 4, Jo Pasal 45 Ayat 4.
“Atas kejadian ini pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 Miliar. Hal ini merupakan respon cepat kami dari pihak kepolisian sebagaimana program dari Polri dan diharapkan ke depan tidak ada lagi korban selanjutnya,” kata AKBP Imam.
Demikian diuraikan AKP M Ikang Ade Putra didampingi Kanit Ipda Al-Mukminin, kejadian bermula dari tersangka yang dengan sengaja membuat akun sosial facebook dan whatsApp palsu dengan foto profil berwajah tampan dengan nama samaran.
Kemudian tersangka mencari nomor handphone korban dan mengajaknya berkenalan dengan mengirimkan chat melalui via WhatsApp dan Facebook (FB).
“Pada saat korban merespon chat tersebut, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan bujuk rayu dan mengajak korban untuk berpacaran. Tertarik dengan foto korban yang berwajah tampan, korban langsung menerima tersangka menjadi pacarnya,” tutur Kasat.
Lalu tersangka AD dan Korban BN sebut saja, akhirnya berpacaran lewat WhatsApp dan tersangka kembali merayu dengan meminta korban mengirimkan bagian sensitifnya. Awalnya korban menolak, tetapi karena terus dibujuk dan dirayu akhirnya korban mengirimkan foto sensitifnya, bagian dada kepada tersangka.
“Setelah foto korban dikirim, tersangka kemudian mengajak korban berhubungan badan, namun ditolak karena takut hamil. Setelah itu, tersangka meminta korban mengirimkan uang Rp 2 Juta, apabila korban menolak, maka tersangka akan menyebarkan foto korban ke sosial media,” jelas AKP Ikang.
Korban yang ketakutan kemudian menyanggupi permintaan tersangka dengan mentransfer uang sebesar Rp 1 juta kepada AD. Setelah itu BN kembali mentransfer uang sebanyak Rp 500 ribu.
“Karena korban belum sanggup mencukupi uang yang diminta, AD kembali mengancam akan viralkan foto korban. Merasa terancam, korban pun melaporkan hal ini ke Polres Banyuasin,” cerita AKP Ikang usai mendengarkan keterangan dari korban BN.
Dari hasil penyelidikan oleh Kanit Pidsus Ipda Al-Mukminin diketahui identitas tersangka, akhirnya AD ditangkap dan dibawa ke Polres Banyuasin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyidikan ternyata tersangka telah melakukan perbuatan ini sekitar 8 kali dengan korban yang berbeda – berbeda dan baru kali ini AD berhasil menipu Korbannya,” ungkap Al-Mukminin.
Tersangka AD mengakui perbuatannya karena iseng. “Ya, sudah 8 orang kenalan sama saya dan baru satu yang terpikat,” singkatnya. (ags).