Photo : Surat Pernyataan akan membagikan BLT (ist.net)
** Buat Pernyataan Siap untuk Dibagikan.
Ogan Ilir, (Radarsriwijaya.com),- Oknum Kepala Desa Pinang Nibung Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan, berinisial As, terindikasi menyelahgunakan kewenangannya dan diduga telah menggunakan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat yang dipimpinnya.
Pasalnya, BLT dikucurkan pemerintah yang diperuntukan bagi masyarakat desa yang terdampak covid-19 untuk bulan desember 2020 sudah dicairkan oleh oknum kades namun tak kunjung dibagikan kepada penerima manfaat.
Adapun data penerima BLT tersebut yakni sebanyak 181 KPM senilai Rp.54.300.000,-(Lima Puluh Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah-red).
Menurut Rudin, salah seorang warga setempat kepada wartawan, Jum’at (21/01) mengatakan, setiap kali pencairan BLT di desa Pinang Nibung selalu bermasalah dan selalu menjadi bahan perbincangan akibat ulah oknum kades.
Meakipun dirinya bukan penerima BLT, namun Rudin tau persis bagaimana proses pembagian dana BLT tersebut apalagi orang tua serta kerabatnya banyak sebagai penerima manfaat.
Tahap pertama dijelaskan Rudin, pencairan berjalan lancar, warga mencairkan langsung ke Kantor Kades hanya menggunakan undangan sebagai kartu penerima.
Kemudian selanjutnya mulai terjadi kisruh dan permasalahan karena dana tersebut lagi-lagi diduga digunakan oknum untuk kepentingan pribadinya.
Sehingga dirubahlah menggunakan ATM yang bisa dicairkan melalui BRI link yang ditunjuk untuk tahap beberapa bulan setelah dimediasi oleh pihak Kecamatan Sungai Pinang.
Dan sekarang untuk tahap bulan Desember 2020 hingga saat ini belum dibagikan oleh oknum Kepala Desa padahal dana tersebut diketahui ternyata sudah cair namun belum dibagikan dan diduga kembali digunakan pribadi oleh oknum kades.
Hasil penelusuran ungkap Rudin, ternyata benar oknum Kades tersebut telah memakai dan menggunakan uang BLT tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Setelah didesak akhirnya oknum Kades, Asmawi mengakui dan membuat pernyataan serta kronologis pencairan.
Dalam berita acara yang dibuat oknum Kades Pinang Nibung, As menyatakan jika uang BLT itu memang sudah cair tertanggal 30 Desember 2020 kemarin dan sudah disetor ke Bank tetapi kemudian ditariknya kembali dan hingga kini belum dibagikan ke masyarakat penerima.
Sedangkan didalam surat pernyataan bermaterai 6000 itu oknum Kades berjanji akan segera membagikan uang BLT Pinang Nibung kepada masyarakat penerima sebelum tanggal 28 Januari 2021.
Dan jika ternyata tidak memenuhi janji maka dirinya siap disanki apa pun termasuk pihak berwajib. Surat itu disaksikan langsung oleh Camat Sungai Pinang dan juga pihak-pihak lainnya.
Untuk itu Rudin kepada dinas terkait terutama Bupati Ogan Ilir kiranya menindaklanjuti kinerja Kades Pinang Nibung jangan sampai desa dan masyarakat yang jadi korban atas ulahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pinang Nibung, As ketika dikonfirmasi wartawan via handphone mengatakan jika dirinya sudah dipangggil Camat dan persoalan tersebut sudah ada kesepakatan akan segera dibayarkan kepada masyarakat.
Namun dirinya enggan berkomentar penyebab dana BLT yang sudah cair itu namun belum dibagikan, dan memilih menutup saluran ponselnnya dan menonaktipkan nomor tersebut.(den/smsi)