Ancam Pakai Video, Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur

Foto : Tersangka dan Barang Bukti (armiz/Radar Sriwijaya)

Radar Sriwijaya (OKU) – Nasib malang yang dialami RAM (16) seorang pelajar yang tinggal di Desa Pengandona Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan, RAM yang merupakan Anak Baru Gede (ABG) harus kehilang makkotanya karena direnggut oleh tetangganya sendiri.

Kapolres OKU AKBP.Arif Hidayat Ritonga, S.IK, MH melalui kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengatakan, Kasus Pencabulan dan Menyetubuhi Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak terjadi Pada Hari Rabu Tanggal 16 Desember 2020 sekira jam 14.00 wib di rumah milik  korban yang beralamatkan di Desa Pengandonan kecamatan pengandonan OKU oleh pelaku RA (38) yang merupakan tetangga korban.

Modusnya, pada hari yang sama sebelum kejadian sekitar  10.00 Wib,  pelaku mendatangi korban dirumahnya, dan pelaku menunjukan video saat korban di peluk oleh seorang laki-laki , lalu kemudian mengancam Korban akan menunjukan video tersebut kepada orang tua korban.

Lalu pelaku meminta kepada korban jika tidak ingin video tersebut diberitahukan kepada orang tuanya maka korban harus menuruti permintaannya (bersetubuh,red) dengan pelaku.

“Korban yang ketakutan dengan ancaman dari pelaku tersebut menuruti perintah dari pelaku, kemudian pelaku menyetubuhi anak korban dirumahnya.” Urainya.

Namun lambat laun perbuatan bejat pelaku diketahuit oleh orang tua korban, dan orang tua korban langsung melaporan kejadian tersebut polres OKU. Sesuai dengan laporan polisi : LP-B/154/X/2020/RES OKU tgl 28 Desember 2020.

Kemudian Unit Reskrim Sat reskrim Polres OKU  di pimpin oleh Kanit PPA IPDA Yuardi Rahmad, S.H melakukan penangkapan terhadap pelaku, sedang berada dirumahnya berada di desa pengandonan kecamatan pengandonan Kabupaten OKU.

“Saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatan tersebut diatas, selanjutnya Tersangka dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Katanya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu helai baju Baju kaos warna putih corak hitam ada gambar pohon kelapa, selai celana panjang warna coklat, satu helai celana dalam warna putih, satu helai BH warna putih garis-garis.(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *