Foto armizi/Radar Sriwijaya
Photo : Kedua tersangka dan barang bukti diamankan petugas.
Radar Sriwijaya (OKU) – Berdasarkan laporan Fitri Yeni (39) LP-B/ 09 / I /2021/Sumsel/Res OKU tanggal 13 Januari 2021 warga jalan setia budi lorong wakaf RT 10 RW.03 Kelurahan Kelaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsin Sumatera Selatan. Team Resmob Singa Ogan Sat Reskrim Polres OKU berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, senin (25/01/2021).
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, S.IK, MH melalui kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengatakan, aksi curas tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 08 Januari 2021 sekira pukul 18.15 wib di Jalan Mayor Ismail Husein depan Mini Market UB. Mart Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur OKU.
Pada saat itu korban mengendarai sepeda motor Lexi No. Pol BG 3894 FAM milik korban dan terlapor langsung merampas tas milik korban yang berisi 1(satu) unit handphone VIVO V11 No Imei1 864221040791912 dan Imei2 864221040791904. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 4.000.000 (Empat juta rupiah).
Selain kehilangan barang korban mengalami luka memar di seluruh tubuh karena terjatuh saat mempertahankan barang miliknya, setelah kejadian korban langsung melaporkan ke Polres OKU untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Anggota Polres OKU yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan Team Resmob Singa Ogan Sat Reskrim Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Bagus Aji R, STrK diketahui bahwa pelaku berjumlah dua orang yang bertempat tinggal di daerah Kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat OKU dan salah satu pelaku merupakan pegawai honorer di salah satu Instansi wilayah pemda Kabupaten OKU.” Katanya.
Kemudian pada hari Senin 25 Januari 2021 dilakukan penangkapan Tersangka Yan Amrullah (25) warga Jalan kolonel Berlian Rt.08/Rw 02 Kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat yang merupakan honorer di wilayah Pemda OKU. Di tempat kerjanya didapati BB berupa HP Vivo V11 No Imei1 864221040791912 dan Imei2 864221040791904 ada padanya.
“Setelah dilakukan pengembangan didapati tersanka Johan (33) seorang tukang ojeg berada di rumahnya di daerah Kelurahan Saung Naga dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka Johan.” Jelasnya.
Kemudian kedua pelaku berhasil diamankan berikut BB kendaraan Suzuki Shogun warna hitam putih No.ka : MH8BF45GAAJ-213444 dan No.sin : F4A1-ID-213667 yang digunakan pelaku saat kejadian dan selanjutnya dibawa ke Polres OKU untuk proses penyidikan selanjutnya.”terangnya.(Diq)