Photo : 6 Pelaku yang diamankan Petugas.
Kayuagung,(Radarsriwijaya.com),- 6 pelaku pembobol rekening bank asal Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), yang ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada awal Oktober 2020 lalu akhirnya segera disidangkan di PN Kayuagung mengingat TKP berada di Tulung Selapan.
Penyidik Bareskrim Polri melakukan penyerahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti,red) kasus tersebut pihak kejaksaan negeri Ogan Komering Ilir, rabu (27/1/2021)
Ke enam tersangka yakni, AY (19), GS (26) KL (53) YL (25), JK (50) dan RR (19) para pelaku menjalani pemeriksaan selama lebih kirang 3,5 jam di Kejaksaan Negeri OKI.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Ari Bintang Prakoso Sejati melalui Kasi Intel R Andra Kurniawan MH mengatakan, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kayuagung untuk persidangan.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 46 ayat 2 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan hasil Undang-undang U No 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 82 Undang-Undang No 3 Tahun 2011 tentang trasfer dana junto pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Perkara UU ITE dan pidana TPPU, para tersangka seluruhnya warga OKI ini telah merugikan keuangan Bank BRI mencapai Rp 855 juta. Jaringan mereka ada diseluruh Indonesia, sebenarnya agen utama itu berada di Jambi yang sudah ditangkap tapi karena mereka memiliki grup sehingga jaringannya meluas.” katanya.
Menurutnya, Selain menyerahkan tersangka juga dokumen serta 5 unit mobil dan 4 unit sepeda motor serta sejumlah uang hasil kejahatan.
Lebih lanjut Andra mengatakan, ada 5 jaksa penuntut umum yang akan menangani persidangan tersebut. Sebanyak 3 JPU dari Kejaksaan Negeri OKI 2 JPU dari Kejaksaan Agung untuk sementara mereka akan dititipkan di Sel Polres OKI dan melakukan swab baru dibawa ke Lapas Kelas IIB Kayuagung.
Dari pantauan dilapangan ke enam pelaku keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri OKI pukul 17.30 WIB selanjutnya menumpang mobil Tahanan Kejaksaan Negeri OKI mereka langsung dibawa ke Polres OKI.
Menurut informasi ada dari mereka yang tertangkap merupakan ayah dan dua anak, salah satu pelaku JK melempar senyum kepada awak media dan minta foto bersama dengan JPU Kejaksaan Negeri OKI. (den)