Inovasi Adminduk,  Capil OKI Berikan KTP Dan KK Bagi Pengantin Baru

photo : dok. kominfo OKI.

Ogan Komering Ilir,  (Radarsriwijaya. com),- Dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan bagi para pengantin baru di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel),  Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) OKI menggandeng kantor kementrian agama (kemenag) setempat.

Dimana setiap pasangan yang baru  menikah di Kabupaten OKI akan mendapatkan   dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status baru.

“Program ini merupakan akselerasi dari Disdukcapil OKI bekerjasama dengan Kantor Kemetrian agama Kabupaten OKI untuk percepatan layanan administrasi kependudukan yang merupakan inovasi instansi terkait” Ungkap Bupati OKI melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda OKI, H. Antonius Leonardo, M. Si.

Inovasi tersebut, kata Anton, sebagai upaya Pemkab OKI untuk terus mendorong peningkatan seluruh pelayanan publik di Kabupaten OKI.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir Hendri menyebutkan, program ini merupakan pemberian dokumen secara terintegrasi dengan Kementerian Agama, dalam hal ini KUA.

“Bagi pasangan muda yang menikah, Disdukcapil dan KUA langsung memberikan 3 dokumen, berupa surat nikah, KTP suami istri dengan status baru, dan KK,” tuturnya.

Program ini menurut dia untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. .

“Tak perlu mengurus dokumen kependudukan lagi setelah menikah sebab semua akan terlayani secara otomatis” Terangnya.

Kepala Kemenag Kabupaten OKI, Akhmad Syukri mengapresiasi terobosan integrase data kependudukan dan catatan pernikahan.

Menurut dia jika sebelumnya pasangan yang baru melaksanakan pernikahan, status di Kartu Keluarga atau di KTP belum berubah.

“Melalui program ini nantinya kedua mempelai akan langsung mendapatkan KTP dan Kartu Keluarga dengan status menikah. Ini luar biasa,” ujarnya.

Ditambahkannya seiring terjadi ijab qobul maka status hukum pasangan yang menikah sudah berubah.

“Di Kantor Urusan Agama (KUA) status mereka sudah berubah dari lajang ke menikah, beristri atau bersuami, namun tidak seiring dengan catatan kependudukan yang ada di Disdukcapi, KTP dan Kartu keluarga, ini alasan mengapa kita perlu bersinergi dengan Disdukcapil OKI,” kata dia.

Selain Kantor Kemenag, Pemkab OKI juga bekerjasama dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten OKI dalam penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak bagi warga OKI yang melahirkan di dengan pertolongan bidan serta dengan PT Pos Indonesia dalam pengantaran dokumen kependudukan di tempat serta pengelola kolam renang griya tirta Kayuagung berupa diskon bagi pengunjung anak-anak yang telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *