Kejari OKI Masih Teliti Berkas Perkara 6 Tersangka Pembobol Rekening Nasabah Bank

Photo : Kasi Intel Kasi R Andra Kurniawan MH dan Didampingi Kasi Pidum Heri, MH saat memberikan keterangan pers.

**Maksimal 20 hari Dilimpahkan.

Kayuagung, (Radarsriwijaya.com),- Pihak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) saat ini masih melakukan penelitian berkas perkara 6 tersangka pembobolan rekening nasabah bank yang diserahkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri rabu (27/1/2021) kemarin.

Dalam waktu maksimal  20 hari kedepan berkas ke 6 tersangka tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung untuk disidangkan.

Kepala Kejaksan Negeri OKI, Ari Bintang Prakosa Sejati melalui, Kasi Intel , R Andra Kurniawan MH dan Didampingi Kasi Pidum Heri, MH mengatakan, saat ini berkas perkara masih diteliti mulai dari surat dakwaan, identitas pelaku hingga barang bukti 5 unit mobil dan 4 unit sepeda motor serta uang sebanyak Rp100 juta.

“Memang dalam waktu 20 hari tapi secepatnya kalau berkas lengkap dalam beberapa hari kedepan akan dilimpahkan, “bebernya kemarin (28/1/2021).

Untuk fakta pembuktian lainnya terkait modus serta peranan keenam pelaku lainnya menunggu saat persidangan. Saat ini ke 6 pelaku yakni AY (19), GS (26) KL (53) YL (25), JK (50) dan RR (19) dititipkan ke Rutan Polres OKI.

Ditambahkannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 46 ayat 2 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan hasil Undang-undang  No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 82 Undang-Undang No 3 Tahun 2011 tentang trasfer dana junto pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Pelaku sudah merugikan keuangan perbankan di wilayah OKI mencapai Rp 855 juta. Jaringan mereka ada diseluruh Indonesia, sebenarnya agen utama itu berada di Jambi yang sudah ditangkap tapi karena mereka memiliki grup sehingga jaringannya meluas.” Jelasnya.

Untuk menangani perkara ini nantinya ada 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani persidangan tersebut. Sebanyak 3 JPU dari Kejaksaan Negeri OKI dan  2 JPU dari Kejaksaan Agung.

“Untuk sementara mereka dititipkan di Sel Polres OKI dan melakukan swab baru dibawa ke Lapas Kelas IIB Kayuagung.” tandasnya. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *