Foto : Upacara PTDH 2 anggota Polres OKU. (armizi/Radar Sriwijaya)
Radar Sriwijaya (OKU) – Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri Polres OKU Jum’at tanggal (29/01/2021) sebanyak dua orang anggota polres OKU.
Polres OKU, AKBP Arif Hidayat Ritonga, S.IK, MH mengatakan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua personil Polres OKU ini adalah sesuatu yang berat, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya.
“Namun Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman. Pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Kepolisian. ” Katanya.
Namun untuk diketahui bersama sebelum PTDH ini dilaksanakan kami telah melakukan berbagai upaya melalui proses yang sangat panjang yang melelahkan. Mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas.
“Tapi dengan segala daya upaya pembinaan yang telah dilakukan ternyata rekan kita yang dua orang ini juga tidak ada perubahan, maka dengan sangat terpaksa demi Institusi Polri yang lebih baik khususnya di Polres OKU, maka terhadap yang bersangkutan diajukan putusan Sidang KKEP dengan rekomendasi PTDH dua orang personel Polres OKU.” urainya.
Kedua anggota tersebut yakni Brigadir Aji Surya, telah melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PP nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 21 ayat (3) huruf a Perkap nomor 14 Tahun 2011 dan Bripda Doris Meldi Syaputra, telah melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PP nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 21 ayat (3) huruf a perkap nomor 14 Tahun 2011.” Ungkapnya.
Pemberhentian terhadap Brigadir Aji Surya dan Bripda Doris Meldi Syaputra ini telah ditinjau dari beberapa aspek yang meliputi pertama Azas kepastian yaitu ada kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.
Kedua Azas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi Organisasi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut, Ketiga Azas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada personil yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.
“Kepada saudara Brigadir Aji Surya dan Bripda Doris Meldi Syaputra saya berpesan semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri diharapkan tetap menjadi mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif ditengah-tengah masyarakat.” Katanya.
Pada kesempatan ini pula, dirinya atas nama pribadi dan atas nama pimpinan kesatuan pastinya berharap tidak lagi ada upacara PTDH seperti ini dilain waktu. Untuk itu diharapkan personel Polres OKU agar lebih mawas diri jangan sampai larut dan hanyut oleh hawa nafsu yang dapat membawa kehancuran dalam menata karir dan pelaksanaan tugas dan dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini.
“Maka jadikan ini sebagai interopeksi diri
dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik menyadari dan memahami hakekat Insan Bhayangkara, yaitu Insan warga Negara tauladan yang ber Darma Bhakti kepada Negara dan masyarakat, untuk menjamin ketentraman masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.” katanya.(Diq)