Foto : Tersangka dan Barang Bukti (armizi/Radar Sriwijaya)
Radar Sriwijaya (OKU),- Berbekal laporan dari masyarakat, Polsek Lubuk Raja Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan berhasil meringkus pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu, kamis (28/01/2021) sekira pukul 13.30 wib berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 02 / I / 2021 / SEK.LBK RJ / Res OKU, tanggal 28 januari 2021 .
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubbag Humas Polres OKU AKP Mardinursal sabtu, (30/01/2021) menyampaikan, Penangkapan terhadap tersangka Ari Nugroho (30) warga Banjar Sari Kecamatan Lubuk Raja OKU berawal dari personil dari Polsek Lubuk Raja mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Lubuk Raja yang dilakukan oleh tersangka.
“Mendapat laporan anggota polsek langsung meninta back up team Satresnarkoba Polres OKU.” ujarnya.
Bersama team Satresnarkoba Polres OKU melakukan penyelidikan terhadap tersangka sehingga di lakukan penangkapan terhadap tersangka, dan di dapati tersangka sedang menguasai narkotika jenis sabu lalu tersangka langsung di amankan.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti nya di bawa ke polsek lubuk raja, setelah itu dilanjutkan penyidikan perkaranya di limpahkan ke satresnarkoba polres OKU.”terangnya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang berisi kristal kristal bening yang di duga narkoba jenis sabu seberat 30 gr, satu unit hp merek opo warna gold, satu unit sepeda motor yamaha mio sporty warna hitam no.pol : B 6501 KSV serta satu helai celana jeans pendek warna biru. Tersangkan merupakan pemakai sekaligus pengedar NAarkoba.” Tandasnya.(Diq)