5 Perangkat Desa Dipecat Karena Melalaikan Tugas

Photo : Kuasa hukum saat menyampaikan laporan.

**Kades Dilaporan ke Ombudsmen

Ogan Komering Ilir, (Radarsriwijaya.com),- Kepala Desa Serigeni Lama Lecamatan Kota Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Abdullah Kadir mengatakan, adanya pemecatan 5 orang mantan perangkat desanya lantaran kelimanya tidak aktif dan melalaikan kewajibannya sebagai perangkat desa.

Hal tersebut diungkapkan Abdullah Kadir menanggapi adanya laporan dari kelima mantan perangkat desa Serigeni Lama ke Ombudsman RI yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan 20 D IV, Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang, Rabu (3/2).

“Mereka ini (perangkat desa,red) melalaikan tugasnya sudah cukup lama tanpa ada laporan atau keterangan,” kata Abdullah Kadir saat dihubungi wartawan via ponselnya, rabu (3/2/2021).

Menurut kades, sudah lebih dari 6 bulan mantan perangkat desa ini tidak melaksanakan tugas, setiap kali ada pertemuan dan diundang tidak pernah mau hadir tanpa ada penjelasan.

“Beberapa kali kita undang rapat desa, tidak hadir dan seakan memang tidak mau kooperatif dengan saya.” Katanya.

Hal ini berlangsung sejak dirinya menjabat sebagai kepala desa, para perangkat desa ini tidak bisa bekerjasama, sementara pelayanan terhadap masyarakat menjadi terganggu.

“Jika saya biarkan tentu yang dirugikan adalah warga saya juga, sementara pelayanan ini tidak boleh terganggu apalagi terhenti.” Tukasnya.

Dirinya juga tidak mempermasalahkan para mantan perangkat desa tersebut melaporkan dirinya ke Ombudsman RI.

“Silahkan saja, (laporan,red) itu hak mereka dan kita tunggu saja.” Tandasnya.

Sementara itu dihari yang sama, Lima orang mantan perangkat Desa Serigeni Lama Kecamatan Kayuangung Kabupaten Ogan Komering Ilir bersama kuasa hukumnya Irwan Noviantra SH dan didampingi Mardiansyah SH, mendatangi Ombudsman RI untuk melaporkan perihal pemecatan yang dilakukan oknum kepala desa yang bernama Abdullah Kadir, terhadap kelima perangkat desa tersebut.

Irwan Noviantra SH saat ditemui wartawan usai membuat laporan di Ombudsman RI mengatakan, pemberhentian tersebut diduga dilakukan oknum kepala desa ini lantaran tidak ikut mendukung proses pemilihan kades tersebut.

Tidak hanya itu, ia mengatakan kelima perangkat desa yang diberhentikan tersebut, empat orang diantaranya diganti dengan empat keluarga kepala desa tersebut. Ia berharap agar adanya titik jelas dari kasus tersebut.

Sementara itu, mantan Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa Serigeni Lama Everi Suhardi mengatakan, jabatan mereka dimulai pada tahun 2017 dan berkahir pada tahun 2023 mendatang. Namun belum sampai pada waktunya, kelima perangkat desa itu langsung dicopot dari jabatannya.

“Kami tidak tahu apa sebabnya, yang jelas kami minta kasus ini segera di proses,” katanya.(den/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *