Prabumulih, Radarsriwijaya.com – kejadian pembunuhan yang menghebohkan masyarakat prabumulih di diva karaoke beberapa waktu yang lalu, sidang perdana terdakwa Rivet Eka Syaputra(43) di Pengadilan Negeri Prabumulih (03/02/21)
Pengadilan Negeri Prabumulih menghadirkan para saksi yaitu istri terdakwa Yebi dan Ibu Korban Yuhayati serta beberapa saksi dari Diva karaoke maupun saksi lainnya. sidang perdana kasus terdakwa Rivet di Pengadilan Negeri Prabumulih tersebut, dipimpin ketua PN Prabumulih Yanti Suryani, SH, MH, didampingi Hakim anggota RA Asri Ningrum Kusumawardani, SH, MH, dan Shinta Nike Ayudia , SH, MKM.
Usai sidang perdana kasus Pembunuhan di diva karaoke dua kuasa hukum Terdakwa Rivet Eka Syaputra, Yulison Amprani, SH, MH, dan Sanjaya, SH, mengatakan
pada hasil sidang kemarin terjadi suasana yang sangat haru yang mana dalam peryataan ibu korban (saksi.), beliau sempat menangis meminta kepada majelis hakim dan JPU agar terdakwa Rivet dibebaskan.
Begitupun juga pernyataan dari seorang istri Terdakwa Yebi meminta kepada majelis hakim dan JPU agar terdakwa Rivet suaminya itu dibebaskan dan juga ia mengakui bahwa kejadian ini memang murni kesalahan nya.
Lanjutnya, dalam dakwaan JPU pada sidang kemarin menerapkan pasal berlapis yaitu 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP, dan para saksi terungkap pada persidangan tidak ditemukan unsur kesengajaan dari terdakwa Rivet dan terbukti para semua saksi meringankan terdakwa.
Apalagi dari keterangan ibu korban Yuhayati yang sempat mengungkapkan bahwa terdakwa Rivet adalah pengganti anak saya (korban), yang terlihat sambil menangis pada sidang kemarin Rabu(03/02/2021).
Kepada media ini ibu korban ketika dikonfirmasi terkait sidang kasus terdakwa Rivet melalui Via telponnya, (04/2/2021)
mengungkapkan bahwa ia mengakui pada sidang kemarin meminta pada majelis hakim agar Rivet dibebaskan karena ia telah saya anggap sebagai anak saya sendiri dengan menggantikan anak saya yang telah meninggal.
Lanjut Yuhayati, bahwa semua sudah terjadi dan terdakwa Rivet memang orang yang baik dan taat pada agama dan kami sekeluarga telah memaafkan kesalahannya dan berharap majelis hakim membebaskannya.
“Ya, semua sudah terjadi dan sidang kemarin saya hadir dan tidak ada paksaan dan meminta majelis hakim untuk membebaskan Rivet karena ia orang yang baik dan juga sudah kita anggap menjadi bagian dari keluarga,” ucap Guru olahraga ini
saat tengah mengajar disalah satu SDN wilayah Kecamatan Lembak itu pada media ini melalui via telpon selulernya Kamis (04/02/21).
Sementara kuasa hukum terdakwa berharap dengan fakta persidangan mudah-mudahan baik JPU, maupun yang mulia majelis hakim berharap menggunakan hati nurani dan dapat memberikan putusan yang seringan ringannya
apalagi istri terdakwa sudah mengakui itu memang kesalahannya.(fai)