**Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan bersama rekannya LS.
Banyuasin, (Radarsriwijaya.com),- Mantan Anggota DPRD Banyuasin berinisial HA dan rekannya LS dilaporkan ke Unit Pidana Khusus Polres Banyuasin oleh Erwan Saputra didampingi Kuasa Hukumnya Aulia Aziz Al Haqqi SH dari Kantor Prasaja Nusantara Law Firm, atas dugaan penggelapan dan penipuan.
Pelapor merupakan Pelaksana kegiatan renovasi Pondok Pesantren Nurul Iman di Desa Ujung Tanjung Kecamatan Rantau Bayur Kab Banyuasin.
Erwan Saputra didampingi Kuasa Hukumnya Aulia Aziz Al Haqqi SH dari Kantor Prasaja Nusantara Law Firm saat dikonfirmasi, Sabtu (6/2/2021) membenarkan laporan tersebut.
Menurut Aziz, kliennya Erwan Saputra merupakan salah satu subkontraktor untuk memenuhi kebutuhan material atap baja ringan dan Kalsiboard untuk renovasi Pondok Pesantren Nurul Iman Desa Ujung Tanjung Kecamatan Rantau Bayur Kab Banyuasin.
Lanjutnya, selaku pelaksana proyek tersebut HA melalui LS melakukan pengambilan atau transaksi dengan melakukan kontrak jual-beli material atap baja ringan dan plafon Kalsiboard yang pertama kepada klien kami senilai puluhan juta rupiah pada tanggal 4 Mei 2020 dengan tempo waktu tanggal 30 Juni 2020 yang telah dibayar DP, begitu juga kontrak jual beli kedua tertanggal 28 Mei 2020 yang jatuh temponya sama. Namun hingga jatuh tempo tanggal 30 Juni 2020 mereka (LS dan HA) belum juga membayar sisa pembayaran yang telah dijanjikan sebagaimana yang tercantum dalam kesepakatan jual-beli tertanggal 4 Mei 2020 dan kontrak jual-beli beli tanggal 28 Mei 2020 dengan alasan karena refocussing dana anggaran Covid-19.
Dengan alasan tersebut kita kasih tempo sampai Bulan Oktober 2020 karena mereka (LS dan HA) berjanji akan membayar atau melunasi hutangnya karena di Bulan Oktober seluruh dana cair namun hingga batas waktu tempo pembayaran belum juga dibayar oleh LS maupun HA.
“Oke kita beri tenggang waktu pembayaran hingga Bulan Desember, karena mereka minta kelonggaran waktu pembayaran kepada klien kami, lalu kita kasih tempo agar mereka melunasi utang tersebut karena berdasarkan informasi yang diterima klien kami seluruh dana-dana proyek di tanggal 15 Desember 2020 telah dicairkan oleh Pemkab Banyuasin. Akan tetapi mereka sepertinya tidak punya niat untuk membayar. Oleh sebab itu kami kirim somasi pertama kepada HA dan LS sampai dengan Bulan Januari 2021 namun mereka diduga tidak punya niat untuk membayar utangnya kepada klien kami Erwan Saputra, lalu kemudian diakhir Bulan Januari 2021 kita kirim lagi Somasi Kedua, setelah itu mereka (LS dan HA) minta waktu tempo hingga tanggal 3 Februari 2020 untuk melunasi hutangnya. Namun hingga waktu tempo yang mereka janjikan juga sepertinya tidak ada niat baik untuk melunasi utangnya,” ungkapnya.
“Ya, karena LS dan HA tersebut tidak punya iktikad baik untuk melunasi utangnya senilai puluhan juta rupiah kepada klien kami Erwan Saputra. Akhirnya pada tanggal 4 Februari 2021 kami memutuskan untuk melaporkan LS dan HA mantan Anggota DPRD Banyuasin ke Polres Banyuasin dengan kasus dugaan Penipuan atau Penggelapan ke Polres Banyuasin,” jelasnya.
Sementara itu, LS maupun HA hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi.(ags/rel)