Kajari Prabumulih Musnahkan Barang Bukti (BB) Narkoba periode Mei- Desember 2020

 

 

 

Photo : Wawako Prabumulih H. Adriansyah Fikri, SH blender barang bukti narkoba

 

Radarsriwijaya (Prabumulih) Sabu seberat 109.363 gram (137 paket), ganja seberat 24,5 gram (7 paket), ekstasi sebanyak 36,5 butir (15,279 gram) dimusnahkan oleh kejaksaan negeri kota Prabumulih. Barang haram tersebut berasal dari 58 kasus atau perkara narkoba dengan puluhan tersangka. Yang sudah melalui putusan pengadilan negeri dan berkekuatan hukum tetap periode Mei – Desember 2020.

Pada pemusnahan barang haram tersebut kepala kejaksaan negeri Kota Prabumulih Topik Gunawan, SH, MH didampingi Wakil Walikota Prabumulih H. Andriansyah Fikri, SH bersama Forkompinda kota Prabumulih dihalaman Kantor Kejaksanaan Negeri Kota Prabumulih. Rabu, 10/02/2021.

Dalam sambutannya kepala kejaksaan negeri kota Prabumulih Topik Gunawan, SH, MH mengatakan BB yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari tindak lanjut putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari 58 kasus / perkara narkoba. Periode Mei – Desember 2020

Menurutnya, dari periode Mei – Desember 2020, perkara penyalagunaan dan peredaran narkoba mendominasi, namun sejauh ini perkara yang ditangani baru pengguna dan kurir belum Bandar (BD) besarnya. Dan untuk pemusnahan barang bukti (BB) narkoba ini akan dilakukan dengan cara diblender.

Pada kesempatan ini Wakil Walikota Prabumulih, H. Andriansyah Fikri, SH menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Kejari kota Prabumulih dalam hal penanganan masalah narkoba di kota Prabumulih,

“Kita mendukung pemusnahan BB oleh Kejari secara rutin, juga untuk kepolisian dan BNN terima kasih atas ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Termasuk juga Pengadilan Negeri yang telah menvonis para pelaku,” ungkapnya. (ISK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *