Serang Speedboat Di OKI Buang Senpi Kesungai

Photo : Salah seorang anggota Polres OKI terpaksa harus menyelam untuk menemukan barang bukti Senpi yang dibuang Kesungai. (ist)

Sungai Menang, (Radarsriwijaya.com),- Upaya Afrizal (49) untuk menghilangkan barang bukti sepucuk senjata api laras pendek dengan membuangnya Kesungai pada saat hendak diamankan petugas.

Namun upaya untuk menghilangkan barang bukti tersebut tidak berhasil lantaran petugas yang melakukan penyelaman berhasil menemukan sennpi jenis FN yang dibuang kedalam sungai.

Pelaku yang tinggal di Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir ini hanya bisa pasrah saat digelandang ke kantor polisi.

Ia kedapatan menyimpan dan memiliki senjata api rakitan laras pendek jenis FN serta membawa empat butir peluru.

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pellupessy melalui Kapolsek Sungai Menang IPDA Suhendri mengatakan atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang – Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.

“Saat ini pelaku sudah mendekam di penjara akibat kedapatan memiliki, menyimpan atau menguasai senpira yang sudah jelas bukan profesinya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jum’at (12/2/2021) siang.

Diterangkannya, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapat Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang mengenai adanya seseorang yang mencurigakan dan diduga sering melakukan perampokan speed boat.

Sumber : Polres OKI.

“Dengan informasi tersebut, petugas segera mendatangi Muara WM dengan membagi 2 regu melalui jalur darat dan air mengunakan speed boat,” ujarnya.

Sewaktu personil mendekatinya, justru pelaku langsung melarikan diri dengan cara menaiki speed boat miliknya.

“Beruntung pergerakan pelaku mampu di hadang oleh anggota mengunakan speed boat. Pelaku yang telah diamankan dalam keadaan jongkok itu terlihat membuang barang bukti Senpira ke dalam sungai,”

“Personil yang mengetahui lantas terjun ke sungai dan berhasil menemukan senjata api jenis FN beserta 4 butir peluru di dalam air,” kata IPDA Suhendri.

Ditambahkannya, pelaku yang berprofesi sebagai taksi air tersebut tidak terbukti melakukan tindak perampokan.

“Setelah dilakukan pendalaman, pelaku tidak terbukti melakukan tindakan perampokan, dan hanya kita kenakan kepemilikan senpira,” pungkasnya.

Kapolsek Sungai Menang IPDA Suhendri menunjukkan senjata api rakitan jenis FN yang sempat dibuang ke sungai oleh pelaku di Muara WM Desa Bumi Pratama Mandira.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *