Ditahan KPK Juarsah Ajak Masyarakat Kabupaten Muaraenim Tetap Tenang

Muara Enim, Radarsriwijaya.com, – Bupati Muara Enim H Juarsah SH, mengajak masyarakat setempat untuk tetap tenang, atas kabar hari ini, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, Senin (15/2/2021).

Juarsah melalui akun Facebooknya mengatakan, dirinya mengharapkan doa dan dukungan moral oleh masyarakat Kabupaten Muaraenim, sejauh ini Juarsah masih disangkakan atas kasus yang terjadi di Kabupaten ini.

“Yang saya sayangi dan saya cintai, saya banggakan masyarakat se-Kabupaten Muara Enim. Pada kesempatan terbuka ini, bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengembangan kasus korupsi OTT tahun 2019 yang lalu,” kata Juarsah.

Yang mana pada saat itu, kata Juarsah, ia menjabat sebagai wakil bupati, yang tidak punya kewenangan sama sekali untuk mempengaruhi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat atau untuk menyuruh seseorang atau menyuruh atau tidak menyuruh seseorang.

“Karena kewenangan tidak ada pada saya,” ucap dia.

Kemudian Juarsah mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim, untuk tetap tenang, sabar menerima musibah.

“Kita yakinkan kepada penegak hukum untuk memprosesnya dengan seadil-adilnya. Saya berkeyakinan para penegak hukum akan mempertimbangkan kepentingan- kepentingan yang lebih besar,” urai Juarsah lagi.

Juarsah menyampaikan bahwa dirinya baru dilantik 1,5 bulan dilantik defenitif dan saat ini belum ada wakil bupati dan sekda baru pensiun dan baru plt sekda. Apabila dirinya ditetapkan dan berhalangan, maka Muara Enim kekosongan pemimpin.

“Sekali lagi kepada masyarakat, cukuplah mendukung saya dengan memberikan dukungan moril, mendoakan saya. Semoga saya kuat menghadapi proses hukum dan dan doakan saya lepas dari tuntutan hukum,” harap Juarsah.

Dalam video itu, Juarsah mengungkapkan dirinya ingin menyelesaikan program visi mis Bupati dan Wabup periode 2018-2023 dengan sebaik- baiknya. Ia yakin penegak hukum akan memproses dengan sebaik-baiknya, dengan hati hurani, penuh rasa keadilan dan kemanusiaan.

“Terima kasih semoga semua masyarakat Kabupaten Muara Enim maklum atas kasus yang ditetapkan kepada saya pada saat ini,” tutup Juarsah diakhir video.

Sementara itu kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim 2019 terus bergulir panas, kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Juarsah (JRH) sebagai tersangka.

Hal itu ditetapkan, usai KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

“Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan 1 orang tersangka yakni JRH (Juarsah) Bupati Kabupaten Muara Enim (yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020),” ujar Deputi Penindakan Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Usai ditetapkan tersangka, hari ini Juarsah langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021 s/d 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1,” kata Karyoto.

“Sebagai upaya untuk melakukan mitigasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1,” tambahnya.

Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 5 orang tersangka, yaitu AYN (Ahmad Yani) Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, EMM (Elfin MZ Muhtar) Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Lalu ROF (Robi Okta Fahlefi) swasta, AHB (Aries HB) Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, RS (Ramlan Suryadi) Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.(den/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *