Tersangka Asusila dan pencurian Ditembak Polisi

Photo : Tersangka M Jum

 

Banyuasin, Radarsriwijaya.com,- M Jum (26) harus mengakui perbuatannya yang telah melakukan perbuatan asusila terhadap ibu rumah tangga (IRT) Kus (30) warga Komplek Handayani RT 45 RW 15 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Tersangka yang tinggal di Perum Bumi Mas Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin ini, pada saat penangkapan dan dilakukan pengembangan yang juga tersandung kasus pencurian di rumah IRT tadi, tersangka berupaya kabur.

Sehingga tersangka harus di lumpuh dengan tindakan terarah dan terukur oleh pihak satreskrim Polsek Talang Kelapa. “Tersangka ini setelah melakukan perbuatan asusila terhadap ibu rumah tangga sempat kabur ke Dusun Sungai Baung Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI,” kata Kapolres AKBP Imam Tarmudi SIk MH melalui Kapolsek Talang Kelapa AKP Harris Munandar SIk, Senin (15/2/2021).

Ternyata jelas AKP Harris, selain melakukan perbuatan asusila, tersangka mengambil barang berharga lainnya milik korban. “Kejadian yang menimpa korban terjadi, Selasa (19/1/2021) bulan kemarin, pukul 23.00,” kata Kapolsek menurut keterangan korban.

Tersangka saat itu, mengetuk pintu rumah korban, kemudian saat pintu di buka oleh korban tersangka masuk ke rumah korban dengan membawa 1 sebilah parang dan meminta barang milik korban berupa uang dan hp Evercross silver.

Masih kata Kapolsek, walaupun korban saat itu sempat melakukan perlawanan. Malahan ada niat tersangka hendak memperkosa korban. Meskipun korban datang bulan. Tersangka masih tetap melacarkan hawa nafsunya dengan memaksa korban meminta untuk oral seks.

Dalam pengungkapan kasus ini, atas laporan korban. Tersangka berhasil diamankan di rumahnya, Minggu (14/2/2021) malam, setelah sempat lari ke Sungai Baung Kabupaten OKI.

“Tersangka ini akan dikenakan pasal berlapis, dalam kasus asusila dan pencurian secara kekerasan,” tegas AKP Harris yang tidak akan memberi ampun para tersangka kasus asusila jenis apapun. (agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *