Photo : Pelaku saat berada Kejaksaan Negeri Kayuagung (dok.radarsriwijaya.com)
** 171 Rekening Dibobol Dalam Semalam.
Ogan Komering Ilir, (Radarsriwijaya.com),- 6 komplotan pelaku pembobolan rekening nasabah bank BRI asal Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) hanya membutuhkan waktu sekitar 6 jam untuk membobol 171 rekening nasabah bank BRI dan memindahkan uang senilai Rp. 855 juta.
Aksi kejahatan ini dimulai dari menyiapkan agen Brilink yang digunakan sebagai jalur masuk untuk mengakses data nasabah hingga menyiapkan rekening penampung hasil kejahatan dan membeli sejumlah barang uang dari hasil kejahatan.
Ke enam terdakwa yang saat ini mulai mejalani proses persidangan di PN Kayuagung ini memiliki peranan masing-masing, dimana terdakwa AY, GS, KE, PU (DPO), bertugas sebagai pelaku pembobolan sedangkan terdakwa YL, JAK dan RR bertugas menyiapkan rekening tempat menampung hasil kejahatan.
Setidaknya terdapat 5 rekening bank BRI yang disiapkan untuk menampung hasil transfer ilegal yang dibeli seharga Rp. 3 juta termasuk juga rekening agen Brillink yang digunakan sebagai akses untuk membobol.
Adapun rekening yang para terdakwa siapkan antara lain Rekening Bank BRI atas nama Sug, Hen, Nya Rah, AP, MRP dan Rekening Bank Mandiri atas nama MA.
Setelah semua siap, aksipun dimulai 10 Juni 2020 sekitar pukul 23.57 wib sampai pukul 06.02 wib, 11 juni 2020, Terdakwa terdakwa AY, GS, Kel, dan Pu (DPO) mulai melakukan akses ilegal dengan menggunakan sarana Agen Brilink atas nama MRP dan Agen Brilink atas nama Sug, dimana Agen Brilink tersebut sudah dikuasai oleh para terdakwa.
Kemudian terdakwa melakukan ilegal akses, dengan cara masuk kedalam akun agen brilink yang bisa melihat data nasabah dengan kemudian mulai memasukan kode termasuk OTP hingga akhirnya berhasil memindahkan atau transfer ilegal saldo rekening. Namun untuk satu rekening hanya sebesar Rp. 5 juta rupiah untuk satu hari.
Kemudian terdakwa AY melakukan ilegal akses dengan cara membeli Agen Brilink secara online di media sosial Facebook atas nama DAR dengan harga Rp 1.100.000,(satu juta seratus ribu rupiah), setelah mendapatkan agen Brilink tersebut selanjutnya terdakwa melakukan pengecekan secafa acak terkait data data nasabah bank BRI, setelah itu terdakwa juga mulai melakukan transfer ilegal dengan cara yang sama.
Hasilnya, hanya dalam waktu 6 jam komplotan ini berhasil membobol 171 rekening nasabah bank BRI dengan kerugian mencapai Rp. 855 juta. Selanjutnya oleh terdakwa Aldo uang tersebut dibagikan kepada para terdakwa lainnya.
Dari hasil kejahatan tersebut oleh terdakwa dibelikan barang-barang pribadi, seperti mobil, motor, dan barang -barang lainnya.
Barang-barang yang berhasil petugas amankan diantaranya, mobil fortuner, mobil Inova baru, Mobil Inova model lama, Mobil Toyota Calya, dan Mobil Grand livina dan sepeda motor jenis RX King, Scoopy, Honda RCV serta berbagai barang lain termasuk uang tunai sebesar Rp. 100 juta. (den).