Konsultasi Publik Penyusunan Perubahan RPJMD dan RKPD 2022 Banyuasin Lancar

Photo : Sekda Banyuasin DR HM Senen Har SIP MSi berfoto bersama

Banyuasin, Radarsriwijaya.com — Konsultasi publik penyusunan perubahan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018 – 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 Kabupaten Banyuasin, diikuti 21 kecamatan se- Banyuasin, Kamis (18/2/2021) di auditorium Pemkab Banyuasin, secara virtual untuk pencegahan perkumpulan agar memutuskan mata rantai Covid – 19.

Rapat diawali laporan oleh Kepala Bappeda dan Litbang Banyuasin Ir Kosarodin MM yang menyampaikan kata sambutan terkait Konsultasi publik penyusunan perubahan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018 – 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 Kabupaten Banyuasin.

Kemudian dilanjutkan oleh Sekda Dr HM Senen Har SIP MSi yang menyampaikan visi dan misi serta program sukses Pemkab Banyuasin masa kepemimpinan Bupati Banyuasin H Askolani SH MH dan Wabup H Slamet Somosentono SH.

Dijelaskan Sekda Senen, bahwa dasar hukum pelaksanaan Konsultasi publik penyusunan perubahan,
peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2009, tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Banyuasin 2006-2025. Lalu Perda Banyuasin Nomor 1 Tahun 2019, tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2018-2023.

Tujuan dan sasaran pembangunan 2018 – 2023, bangkitnya ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta menurunnya kriminalitas. Bangkitnya prestasi dan keimanan masyarakat. Kemudian, 6 tema pembangunan, 7 program prioritas Kabupaten Banyuasin 2018-2023. Dan 9 gerakan bersama masyarakat.

Dijelaskan Sekda ada hal – hal prioritas pada perubahan RPJMD Banyuasin 2018-2023 yakni, kinerja pembangunan yang dilihat dari hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD Banyuasin Tahun 2108-2023 menjadi salah satu acuan pencapaian visi, misi tujuan dan sasaran.

Mendukung komitmen penurunan angka kemiskinan satu digit. Memprioritaskan penanganan Covid 19 yang menjadi salah satu alasan melakukan perubahan RPJMD. Penanganan SPM agar tetap menjadi prioritas yang mengacu pada dasar hukum terbaru yaitu Permendagri Nomor 100 tahun 2018 tentang penerapan SPM. Mencantumkan inovasi di Banyuasin ke dalam perubahan RPJMD. Serta menyusun pemetaan program sesuai dengan Kepmendagri 050-3708 Tahun 2020 untuk dijadikan lampiran pada perubahan RPJMD Banyuasin sampai dengan kegiatan dan sub kegiatan.

Penyampaian RPJMD dan RKPD Banyuasin tadi, secara virtual yang dihadiri perwakilan Bappeda Provinsi Sumsel, Kepala Sub Bidang Evaluasi Ir Elly Suryani, Wakapolres Kompol Yenni SIk, Dandim 0430, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh agama, serta 21 kecamatan se-Banyuasin yang berada di kecamatan masing – masing, berharap terwujudnya visi dan misi Pemkab Banyuasin Tahun 2018 – 2023 lebih baik lagi, berdasarkan motto, Banyuasin Bangkit, adil dan sejahtera. (agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *