Photo : Korban saat melapor ke SPK Polres OKI.
Kayuagung, Radarsriwijaya.com,- Sebanyak 65 orang warga Desa Harapan Mulya Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres OKI melaporkan oknum mantan kades setempat berinisial Tar, kamis (25/2/2021).
Laporan tersebut berkaitan dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang lebih dikenal dengan nama program sertifikat gratis, warga mengaku telah ditipu oleh oknum tersebut lantaran sertifikat yang tak kunjung selesai, sementara oknum Tar memungut biaya kepada warga dengan besaran bervariasi mulai dari 1,6 juta sampai 3,6 juta padahal biaya PTSL sendiri oleh pemerintah hanya dikenakan sebesar Rp 200 ribu.
Kendati rela membayar dengan harga tinggi agar dapat memiliki sertifikat, namun sertifikat lahan mereka tak kunjung terbit dari pihak ART/BPN Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dari 2017 hingga sekarang.
“Kami merasa tertipu oleh oknum mantan kepala desa tersebut, yakni pak Tarmizi.” kata Ernani, salah satu warga Desa Sinar Harapan Mulya, yang juga menyetor uang kepada Tarmizi, saat ditemui di Mapolres OKI, Kamis (25/2/21).
Menurut Ernani, dia bersama warga sudah sering menemui Tar menanyakan perihal sertifikat tanah mereka yang belum juga terbit, padahal mereka sudah memberikan uang untuk biaya pembuatan sertifikat PTLS itu.
“Tapi saat ditemui yang bersangkutan tidak ada itikad baik, justru berkilah kalau dirinya tidak makan uang yang mereka setor itu melainkan uang tersebut disetor dengan oknum bernama MD padahal pak Tar yang memungut langsung dana tersebut, beserta bukti materai.”jelas Ernani.
Lanjut Ernani, merasa tidak puas karena tidak ada kejelasan kapan terbitnya sertifikat lahan mereka, diapun mendatangi kantor ART/BPN Kabupaten OKI, **bahwa yang bersangkutan (Ernani) pernah menemui dirinya terkait hal tersebut.
Sebenarnya kata Zamili, ada 200 berkas PTSL yang masuk pada tahun 2017 lalu milik masyarakat Desa Sinar Harapan Mulya dari hasil verifikasi, sebanyak 65 berkas yang dikembalikan tidak bisa diproses karena tidak mencukupi syarat,
“Sisanya bisa diterbitkan sertifikatnya,”terang Zamili.
Sementara lanjut dia, 65 berkas tidak bisa diterbitkan, termasuk rombongan Ernani ini, berkas sudah dikembalikan pada tahun 2017 itu.
“Jadi saya rasa bukan kesalahan dari ART/BPN,”ungkapnya.
Kalau memang warga ingin membuat sertifikat tersebut terus Zamili, pendaftaran harus melalui jalur biasa.
“Bisa saja diterbitkan tapi lewat jalur biasa, karena program PTSL sudah tidak ada itu saja solusinya,”paparnya.
Dia menyarankan sebaiknya bisa menanyakan langsung kepada oknum kades yang semula memungut biaya tersebut.(SMSI OKI)