Photo : Saksi saat diambil sumpah.
JPU Hadirkan 3 Saksi Pegawai Bank BRI
**Sidang Perkara Pembobolan Rekening Bank.
Kayuagung, Radar Sriwijaya.com,- Hanya butuh waktu kurang dari 9 jam, pelaku pembobolan rekening nasabah bank BRI berhasil menggasak tabungan nasabah hingga mencapai Rp. 18 miliar.
Uang tersebut berasal dari 3.070 tabungan nasabah Bank BRI yang berasal dari seluruh indonesia diakses menggunakan 65 akun Brilink. Termasuk 177 nasabah bank BRI yang dibobol oleh 6 pelaku dengan menggunakan tiga akun agen brilink yang saat ini sedang menjalani proses hukum di PN Kayuagung.
Sementara sebagaian lagi dilakukan oleh tersangka dI daerah lain yang beberapa diantaranya juga sedang menjalani proses hukum.
Hal tersebut terungkap dalam Sidang lanjutan perkara pembobolan rekening nasabah bank BRI oleh 6 Terdakwa, kembali dilanjut di PN Kayuagung , Rabu (24/2/2021).
Jaksa Penuntut umum menghadirkan 3 orang saksi pegawai Bank BRI, adalah Dendi Aditiya, Irfan Ariwibowo dan Andi Juniansyah semuanya dari BRI Pusat.
Dalam keterangannya, Saksi Irfan Ariwibowo menerangkan bahwa, pada saat kejadian pembobolan rekening nasabah bank BRI melalui akun agen brilink, terjadi anomali sistem atau sistem yang tidak berjalan dengan semestinya sejak pukul 20.45 tanggal, 10 juni 2020 hingga pukul 06.25 tanggal 11 juni 2020.
“ Sekitar pukul 06.20 pagi dapat laporan dari nasabah dan dari teman-teman investigasi dan monitoring telah terjadi transaksi yang tidak wajar dan secara akses ilegal, transaksi ini biasanya dilakukan secara acak, namun angka otp dilakukan statis.”kata Irpan.
Hal ini dilaporkan juga pada tim IT dan kemudian pukul 06.25 dilakukan penutupan dan perbaikan, dan selanjutnya mendata seluruh korban-korban lalu ajukan komplain dan lakukan tindaklanjut dan investigasi.
Dijelaskannya, Agen brilink adalah layanan uang tanpa kantor, dimana masyarakat bisa jadi agen dengan sejumlah ketentuan, ketika jadi agen masyarakat bisa layani perbankan seperti tarik tunai, transfer dan pembayaran dengan keuntungan bagi hasil.
“Syarat jadi agen ada hak dan kewajiban, syarat ada rekening, ada usaha, lalu kita lakukan kunjungan untuk verifikasi, secara personal mampu atau tidak melayani, dan ada perjanjian.” Katanya.
Pada kasus ini, sambungnya, agen brilink dimanfaatkan oleh oknum, lalu memanfaatkan akun dan user brilink mobile untuk mengambil uang nasabah.
Saksi juga memastikan bahwa kerugian nasabah sudah dikembalikan oleh pihak bank BRI tanpa menunggu pengaduan dari seluruh nasabah, pengembalian kerugian ini dilakukan dengan sistem.
“BRI sudah mengembalikan kerugian para nasabah,” katanya.
Saksi Andri Juliansyah menerangkan pihaknya setelah mendapatkan laporan dari Tim IT lalu melakukan investigasi dan mencurigai adanya transaksi agen brilink yang cukup tinggi yakni akun agen brilink atas nama M Riski Pratama, dan agen brilink Sugiono.
“Lalu dari kedua agen brilink ini kita lakukan pengembangan, sehingga mengarah kepada para pelaku yang melakukan transaksi taril tunai yang dilakukan di kawasan Mall opi, dan didapat rekaman cctv maupun tarik tunai melalui BRI Cabang Kayuagung tarik tunai sekitar 845 juta, oleh terdakwa Yandes.” Tukasnya.
Saksi juga mengakui BRI mengakui ini adalah pembobalan rekening nasabah bank BRI secara masive.
Sementara itu majelis hakim mencecar pertanyaan kepada saksi guna menggali keterangan agar kasus ini terbuka secara terang benderang, termasuk pembobolan rekening nasabah ini apakah karena sistem keamanan yang lemah atau adanya dugaan lain.
“Jika memang sudah dikembalikan kita minta buktinya ini berkaitan juga dengan barang bukti yang ada dipersidangan, termasuk kerugian ini apakah diasuransikan atau tidak.” Ujar ketua majelis hakim Eddy Daulata Sembiring, SH MH.
Berdasakan fakta yang terungkap dipersidangan, kerugian nasabah bank BRI akibat ulah 6 pelaku yang saat ini sedang menjalani persidangan diperkirakan lebih dari 1 miliar.
Pasalnya, menurut keterangan saksi, selain penarikan uang secara tunai sebesar Rp. 845 juta oleh salah seorang tersangka di Bank BRI Cabang Kayuagung, ada juga penarikan yang dilakukan melalui cara lain yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Usai mendengarkan keterengan saksi yang berlangsung sekitar 5 jam tersebut, majelis hakim Eddy Daulata Sembiring SH MH, I Made Kariana SH.MH dan Anisa Lestari, SH.MKn dan jaksa penuntut umum, M Fadli, Sosor dan Santoso serta pensehat hukum terdakwa, Candra SH dari Posbakum PN Kayuagung, menutup sidang dan akan dilanjutkan rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian dan pihal Bank BNI terkait perkara tersebut.
Sekedar mengingatkan, enam tersangka pelaku pembobolan rekening nasabah bank BRI yakni, AY (19), GS (26) KL (53) YL (25), JK (50) dan RR (19) dan satu orang DPO (PU) asal tulung selapan didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 86 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kemudian pasal 82 UU no. 3 tahun 2011 tentang Tranafer dana, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU RI no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara
Dalam dakwaannya, JPU M Fadli, Sosor dan Santoso mengatakan, para terdakwa ini dan terdakwa PP (DPO) baik bertindak sendiri-sendin maupun bersama-sama pada bulan 10 Juni 2020 sekira jam 20.46 Wib sampai dengan 11 Juni 2020 sekira jam 06.25 Wib bertempat Dusun | Rt.001/002 Kel. Lebung Gajah Kec. Tulung Selapan Kab. Ogan Komering llir Prov. Sumatera Selatan dengan peranannya masing-masing memenuhi unsur sebagaimana pasal 30 ayat (2) yaitu dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elekronik dan/atau dokumen elektronik.
“Para terdakwa ini dengan perannnya masing-masing melakukan perbuatan ilegal akses dengan cara digital yaitu memindahkan uang dari rekening milik nasabah Bank BRI ke rekening Bank penampung, akibat perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian maten! pihak Bank BRI sebesar Rp 855.000.002 (delapan ratus lima puluh lima juta dua rupiah).” Katanya.
Kemudian, uang hasil kejahatan tersebut dibelikan sejumlah barang berupa mobil, motor, dan sejumlah banrang lainnya.(den)