Kedapatan Memilik Senjata Api Locok Petani Di OKU Diamankan Polisi

Radar Sriwijaya (OKU) – Budiono (35) warga Desa Banbanrejo RT 03/ RW 08 Kec. Madang Suku II Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur yang berpropesi sebagai petani diamankan polisi setelah kedapatan memiliki senjata api rakitan jenis locok, senin08 Maret 2021 sekira pukul 00.15 Wib di Pondok Kebun Karet Desa Belatung Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU Semateta Selatan.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardinursal mengatakan.” Menyimpan Senjata Api yang Bukan Profesinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951

Berdasarkan informasi masyarakat diketahui bahwa Tersangka memiliki senjata api jenis locok beserta beberapa amunisi yang disimpan di rumah pondoknya berlokasi di kebun karet desa Belatung Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.

Menadapatkan informasi tersebut anggota team Resmob Singa Oga langsung melakukan Penyelidikan, pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021 sekira jam 00.15 Wib team Resmob Singa Ogan melakukan penggeledahan rumah pondok milik tersangka dan ditemukan 1 ( satu) senjata api laras panjang jenis locok berpopor kayu warna cokelat, 1 ( satu) senjata api laras panjang jenis locok berpopor kayu warna cokelat dengan berselendang tali warna cokelat dan amunisi berjumlah 4 butir yang disimpan di dalam bungkus Rokok Djati Bold. Kemudian Tersangka diamankan berikut barang bukti di Polres OKU untuk diproses secara hukum.”jelasnya.

Barang bukti (BB) yang diamankan dua senjata api laras panjang jenis locok berpopor kayu warna cokelat dengan berselendang tali warna cokelat, satu buah kotak rokok Djati Bold lalu di buka lah dan di dalam nya terdapat 4 ( empat) butir amunisi.”(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *