Radar Sriwijaya (OKU) – Sebanyak delapan anak dibawah umur terlibat pencurian kabel listrik didalam di Jalan Di Gedung Sekretariat Bumi Perkemahan Kabupaten OgannKomering Ulu (OKU) Sumstera Selatan di Jalan Letda M.Sidi Junet Kecamatan Baturaja Timur OKU.
Akibatnya remaja belasan tahun ini digelandang ke Mapolres OKU.
Kasus pencurian yang tergolong nekad yang dilakukan anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar ini terungkap Selasa (16/3/2021).
Delapan remaja tanggung ini tertangkap tangan saat polisi sedang melakukan olah TKP, dalam waktu bersamaan 8 ABG ini bermaksud kembali pencurian kabel listrik untuk yang kedua kalinya.
Delapan ABG yang diamankan polisi masing-masing inisial Feb (16), MSH (16).Kemudian And (17), ASM (16), MRR (16 ), ML (15). WRA (17) , YS (15).
Pelaku tujuh diantaranya masih berstatus pelajar mulai dari SMP sampai SLTA di Kota Baturaja.
Menurut informasi Senin (15/3/2021) sekitar pukul 13.30 Wib terjadi pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP yang diduga dilakukan oleh 8 anak dibawah umur.
Mereka mencuri dengan cara mencongkel salah satu jendela gedung sekretariat Bumi Perkemahan OKU menggunakan sebilah bambu. para pelaku berbagi peran, ada memutuskan kabel NCB sedangkan yang lain memutuskan kabel diatas plafon menggunakan tang.
Setelah kabel terputus para pelaku menarik jaringan kabel instalasi dalam gedung tersebut hingga semuanya terlepas dari jaringannya dan membakar kabel untuk diambil tembaganya.
Selanjutnya tembaga dijual pedagang ronsokan, dari hasil penjualan kabel tembaga, masing-masing terlapor hanya mendapat bagian Rp 30.000/orang.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal yang dikonfirmasi kamis 18/03/2021. Menurut Kapolres hari Selasa( 16/3/2021) pukul 15.00 personil opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur dipimpin Aipda Hefniansyah melakukan penyelidikan Gedung Sekretariat Bumi Perkemahan OKU yang dibobol maling.
Saat petugas hendak olah TKP, melihat ada beberapa remaja yang berusaha masuk ke gedung Sekretariat Pramuka tersebut.
Petugas langsung mengamankan dan menginterogasi, dan didapat keterangan bahwa ABG bermaksud mengambil kabel jaringan instalasi listrik digedung tersebut.
Dari hasil pengembangan para remaja tersebut juga didapat keterangan bahwa sehari sebelumnya telah melakukan hal yang sama, selanjutnya para remaja tersebut diamankan unit opsnal unit reskrim Polsek Baturaja Timur berjumlah 8 orang.
Saat para terlapor diamankan beberapa masyarakat disekitar TKP mengetahui sehingga ada sebagian masyarakat yang melakukan aksi pemukulan terhadap para terlapor karena kesal dengan perbuatan terlapor, Beruntung situasi dapat dikendali anggota opsnal unit reskrim Polsek Baturaja Timur mengontak piket SPK Polsek Baturaja Timur.
Selanjutnya para ABG langsung diangkut ke Polsek Baturaja Timur dengan mobil patroli untuk pengusutan lebih lanjut.
Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti berupa
1(satu) gulung kabal listrik yngg sudah dibakar , 1(satu) buah karung plastik warna putih.
Pipa instalasi listrik dalam kondisi tidak bisa dipakai lagi.(satu) gulung tali nilon warna biru, 1(satu) buah tang dan 1(satu) buah bilah bambu.'(Diq)