Photo : Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIk MH bersama Kasat Narkoba AKP Widhi Andika Darma SIk dan Kabag Humas Ipda Budi AP SH dan personil menunjukan barang bukti yang diamankan dari pengedar narkoba.
Banyuasin, Radarsriwijaya.com ,- Jajaran Satres Narkoba Polres Banyuasin berhasil meringkus seorang kurir narkoba antar propinsi Riau, Medan, dan Palembang. Uniknya, narkoba berbentuk kondom dimasukan di dalam anus seberat 130 gram sabu – sabu.
Tersangkanya bernama Ali Albughori (38) warga Riau yang sudah lalang melintang naik turun pesawat membawa narkoba jenis sabu – sabu tanpa hambatan dari pemeriksaan pihak bandara.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIk MH didampingi Kasubag Humas Ipda Budi AP SH dan Kasat Narkoba AKP Widhi Andika Darma SIk mengatakan, terungkap dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Jalan Pangeran Ayin, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.
Lalu, polisi melakukan penggeledahan di rumah salah seorang warga bernama Ruslan. Sesampainya di lokasi, ternyata Ruslan sudah kabur dan polisi menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu dan hanya tersangka Ali Albughori yang diamankan.
“Setelah kita interogasi, tersangka Ali mengakui kalau sabu – sabu miliknya. Sabu-sabu ini dipesan olehnya Ruslan dari seorang bernama Andre dari Riau dan diantarkan Ali dengan menggunakan transportasi udara, naik pesawat tujuan Palembang,” tutur Kapolres, jumat (19/3/2021).
Dijelaskan Kapolres, di dalam perjalanan dari Riau menuju Palembang, bebas hambatan, dari pemeriksaan karena narkoba tadi disimpannya di dalam perut melalui anus.
“Untuk melancarkan narkoba tadi dikemas sedemikian rupa dimasukan dalam kondom. Lalu kondom di masukan kebagian anusnya,” jelas AKBP Imam sehingga lolos dari pemeriksaan petugas bandara.
Sementara Kasar Narkoba AKP Widhi Andika Darma menambahkan, dari kejadian tersebut Polres Banyuasin mengamankan 4 paket sabu-sabu , 1 handphone, 1 dompet dan 2 lembar tiket pesawat.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 2 Ayat 2 tentang Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan ancaman penjara paling singkat 6 tahun,” tandasnya. (ags)