Pemkab OKI Sosialisasikan Strategi Penguatan Kelembagaan Melalui Penyederhanaan Birokrasi

OKI, Radarsriwijaya.com—-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan unsur utama dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan daerah yang bertugas melayani masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk penyusunan dan pengendalian organisasi perangkat daerah yang menjalankan seluruh urusan pemerintahan

.
Di setiap daerah tentunya memiliki karakteristik yang berbeda-beda, hal inilah yang menentukan jumlah perangkat daerah di masing-masing pemda
.
“Jumlah perangkat daerah ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik daerah atau yang disebut dengan variabel faktor umum yang terdiri dari variabel jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah APBD Sedangkan kriteria variabel faktor teknis meliputi unsur-unsur substansi masing-masing urusan, ketersediaan SDM, sarana prasarana penunjang tugas, luas cakupan tugas dan beban kerja” Ungkap Asisten III Setda OKI H. M. Lubis saat membuka Acara Sosialisasi Pengelolaan Kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten OKI, Senin (22/3/21)
.
Acara ini dimaksudkan untuk menciptakan pelayanan terbaik di masyarakat, untuk itu diperlukan sebuah sistem birokrasi yang dinamis, professional, efektif dan efisien dalam melayani masyarakat, hal inilah yang terus menerus diupayakan oleh Pemkab OKI yang sejalan dengan Instruksi Pemerintah Pusat
.
“Sesuai Instruksi Bapak Presiden untuk melakukan Penyederhanaan birokrasi sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kinerja birokrasi pemerintah guna mempercepat pengambilan keputusan melalui komunikasi yang fleksibel serta proses bisnis yang sederhana” Terang Lubis
.
Lubis juga meminta kepada seluruh peserta acara agar dapat memanfaatkan kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga nantinya pelaksanaan Kelembagaan Perangkat Daerah dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang ada.
.
Turut Hadir dalam acara ini Ediy Rofik, M.M. & Lilik Jonet Pranowo, S.S. dari Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri selaku Pemateri, Ka. OPD di Lingkungan Pemkab OKI, Camat se-Kabupaten OKI, serta seluruh Kasubbag Kepegawaian di Masing-Masing Instansi.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *