Radar Sriwijaya (OKU) – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. OKU, Drs. Slamet Riyadi, M.Si Menghadiri Vidcon Acara Launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Secara Virtual Melalui Video Conference dan Penandatanganan MOU Gar Lantas & Angkutan Jalan secara Elektronik Bertempat Ruang Vidcon Mapolres OKU rabu 24/03/2021.
Dalam kegiatan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Istiono, M.H., mengatakan Bahwa hari ini dilaksanakan Launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik secara Nasional Tahap 1 untuk 12 Polda yang telah terpasang sebanyak 244 titik Lokasi ETLE.
Adapun Polda-Polda Tersebut meliputi seperti, Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jabar, Polda Jateng, Polda DIY, Polda Jatim, Polda Sumbar, Polda Lampung, Polda Jambi, Polda Riau
Polda Sulsel, Polda Sulut.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Letnan Jendral Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si di Program 100 hari masa jabatan Listyo mengatakan.
” akan segera terapkan ElectronikTraffic Law atau yang sering kita kenal dengan Tilang Electronik yang sistem kerjanya dari kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar arus lalu lintas, kamera dapat secara otomatis mendeteksi jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara.jelasnya.
Program ETLE Adalah salah satu Program yang menjadi perhatian Presiden RI dalam rangka bisa membantu upaya penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan Teknologi Informasi.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
“Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.”terangnya.
Dengan adanya ETLE atau tilang elektronik anggota polantas lebih fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas, serta mengurangi interaksi anggota dengan masyarakat yang dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan, bukan penghapusan tilang dijalan.
Sistem kerja dari Electronic Traffic Law Enforcement atau yang sering kita kenal dengan tilang elektronik ini nanti, berawal dari kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar arus lalu lintas, kamera dapat mengidentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Hasil data kendaraan tersebut disajikan kepada petugas TMC, kemudian petugas melakukan verifikasi jenis pelanggaran kendaraan yang tertangkap kamera ETLE. Dari hasil verifiksi petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas, selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Kedepan ETLE Akan dikembangkan dengan diterapkan pada 34 Provinsi yang ada Di Indonesia.
“Polri terus berupaya memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dengan mengandalkan perkembangan Teknologi Informasi.”urainya.
Harapan kiranya Polantas, dapat menjadi Polisi lalu lintas yang dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Dalam implementasi program tentunya sangat memerlukan dukungan dari semua pihak agar program ini dapat berjalan demgan baik sebagaimana mestinya.”pungkasnya.
Acara ini dihadiri, Ketua DPRD OKU, Kasdim 0403/OKU, Kapolres OKU, Asisten 1, Kasi Pidum Kejari OKU, Dansubdenpom Baturaja, OPD Terkait.(Diq)