Tim Macan Putih Satres Narkoba Polres Prabumulih amankan sabu seberat 1 Kilogram

Prabumulih, Radarsriwijaya.com – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram gagal beredar di Kota Prabumulih, berkat kesigapan Tim Macan Putih Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Prabumulih.

Sabu yang rencananya akan diedarkan untuk warga kota Prabumulih itu diamankan dari Adhan Akbar bin Mursal (57) yang merupakan warga Lorong Sepakat Jaya No 25 RT 02 RW 05 Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Sebrang Ulu 1 Kota Palembang.

Satu kilogram sabu diamankan dari dalam bagasi belakang mobil Toyota Camry silver dengan plat nomor B 1392 ZEQ milik tersangka Adhan. Turut diamankan uang Rp 900 ribu dan handphone pelaku untuk melakukan transaksi.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH didampingi Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi S Sos SIk dan Kanit Lidik I, Ipda Zulkarnain Afianata SH MSi dalam press realise mengungkapkan jika penangkapan Adhan Akbar bermula dari informasi masyarakat.

“Kita dapat informasi akan ada transaksi dan kita lakukan penyelidikan lalu meringkus Adhan Akbar pada Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 18.30 di Kawasan Jalan Basuki Rahmat Prabumulih-Baturaja tepatnya di parkiran Indomaret Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan,” ungkap Kapolres, Senin (5/4/2021).

Kapolres mengatakan, dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan mobil Toyota Camry warna silver, paket sabu dibungkus menggunakan plastik teh cina dan kardus oleh-oleh bika Ambon. “Sabu dikemas dengan plastik dan dibungkus kardus oleh-oleh, kita temukan di bagasi belakang mobil tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pelaku merupakan jaringan pengedar sabu lintas provinsi dan merupakan resedivis kasus narkoba. “Dengan diamankannya narkoba ini kita bisa menyelamatkan 5600 jiwa.

Sementara untuk pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (Enam) tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, pelaku Adhan mengatakan, sabu 1 kilogram berasal dari bandar di Medan. “Baru 1 kali ngantar dan dapat upah 15 juta. Pernah ke Medan betemu di hotel pada tanggal 31 maret lalu dengan bandarnya,” jelasnya.

Masih kata Adhan, yang mesan berinisial Y di Prabumulih. “Uang jalan 1 juta pak Komunikas lewat handpone melalui bos di Medan. Setor Rp 500 juta ke bandar. katanya seraya menuturkan jika dirinya sehari-hari jualan sayur di pasar Jakabaring Palembang. (ISK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *