Beras Barang Bukti Korupsi Dikubur

photo :  Pemusnahan barang bukti.

**Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Kejahatan.

Kayuagung,Radarsriwijaya.com,- Barang bukti tindak pidana korupsi kasus rasta Desa Ulak Jermun Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang telah berkuatan hukum tetap (inkrah) dilakukan pemusnahan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI). Barang Bukti (BB) atau barang rampasan perkara tindak pidana tersebut dilakukan selasa (6/4/2021) pagi.

Beras yang kondisinya sudah rusak dan hancur tersebut dimusnahkan dengan cara dikubur didalam tanah dibelakang kantor Kejaksaan Negeri OKI.

Kegiatan yang mulai digelar sekira pukul 09.00 WIB di pelataran Kantor Kejari OKI ini dihadiri FKPD dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Abdi Reza Pachlewi Junus, SH MH didampingi jajarannya.

“Ada 104 perkara. Dimana barang bukti atau barang rampasan dari perkara itu berupa narkotika jenis sabu, ekstasi, senjata tajam (sajam), senjata api (senpi) dan lainnya kita musnahkan hari ini,” jelas Abdi Reza.

Untuk barang bukti narkotika, sabu sebanyak 120.96 gram dan 174 butir pil ekstasi. Jelas Abdi Reza lagi, senpi sebanyak 10 pucuk dan 18 bilah sajam serta barang bukti lainnya dari perkara tindak pidana khusus.

“Tentang penyalahgunaan wewenang dan jabatan yakni penyelewengan beras rastra bulan Januari – Juli 2019 di Desa Ulak Jermun Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI,” ungkap Abdi Reza.

“Kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten OKI masih tinggi. Terbukti nyaris selalu ada, dari setiap kali berkas perkara yang masuk ke kita (Kejari OKI – red),” pungkas dia.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *