Kejari Prabumulih Tetapkan 2 Tersangka Kredit Modal Kerja

Photo : Jajaran Kejari Prabumulih saat menggelar konfrensi pers

Prabumulih, Radarsriwijaya.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus bantuan kredit modal kerja PT Khazanah Darussalam Indah (KDI), Selasa (6/4/2021).

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial FD, yang merupakan seorang Account Officer (AO), pada salah satu Bank BUMN di Kota Prabumulih pada tahun 2017-2019. Tersangka selanjutnya, IH (inisial, red) yang diketahui sebagai Direktur pihak swasta yang mengajukan kredit pinjaman ke Bank BUMN dimaksud.

“Dari hasil penyelidikan, kami telah menggelar ekspose atau gelar perkara kasus bantuan kredit modal kerja PT KDI tersebut, kami dan tim jaksa penyidik telah sepakat untuk kasus ini kita tingkat dengan penetapan tersangka.

Kedua tersangka tersebut berinisial FD dan IH,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Topik Gunawan SH MH didampingi Kasi Pidsus Wan Susilo SHdan Kasi Intelijen Hendra Gunawan SH saat menggelar press release di Aula Kejari Prabumulih, siang tadi.

Kajari Prabumulih menyampaikan, bahwa pihaknya akan menjerat tersangka FD dan IH dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 tentang melakukan permufakatan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun kurungan penjara.

Untuk proses penahanan keduanya lanjut Taufik, sementara ini belum dilakukan lantaran keduanya baru ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam waktu dekat, sambung dia, pemanggilan pertama terhadap FD dan IH statusnya sebagai tersangka akan segera dilakukan.

“Untuk pemanggilan mereka (tersangka FD dan HI) sebagai tersangka belum sama sekali kita lakukan. Tapi, jadwal pemanggilan keduanya akan segera kita lakukan,” jelasnya.

Masih disampaikan Taufik, penyidik akan terus mengembangkan kasus korupsi bantuan kredit modal kerja konstruksi Bank BUMN kepada PT KDI yang terjadi secara berturut-turut selama dua tahun terhitung sejak 2017-2019 senilai Rp5,8 miliar ini akan terus dilakukan.

“Kedepan pengembangan kasus ini masih terus kita lakukan. Dan jika dalam hasil pemeriksaan dan penyidikan kasus ini nanti kita menemukan fakta-fakta baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru lainnya. Kita tunggu saja nanti, mohon dukungannya juga rekan-rekan ya,” tukasnya. (Rilis SMSI Prabumulih)

Editor :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *